Miris! Protes Jalan Rusak Akibat Truk Galian C, 7 Warga Lebak Malah Dipanggil Polda Banten

U Suryana
Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten, protes jalan rusak akibat truk galian C / foto: istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Sebanyak tujuh warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Subdit 1 Ditreskrimum Polda Banten pada Jumat esok. 

Pemeriksaan ini merupakan buntut dari aksi warga yang mengusir penambang tanah merah ilegal yang diduga merusak jalan dan infrastruktur desa.

Kerusakan jalan akibat aktivitas truk pengangkut tanah merah tersebut memicu kemarahan warga. Mereka melakukan aksi protes dan mengusir para penambang ilegal demi melindungi desanya. 

Namun, tindakan tersebut kini berbuntut panjang, karena warga yang terlibat aksi tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penghasutan dan kekerasan terhadap orang dan barang sesuai Pasal 160 dan/atau Pasal 170 KUHP.

Masyarakat Resah

Pemeriksaan ini memicu keresahan di kalangan masyarakat Desa Mekarsari. Mereka khawatir tindakan penegakan hukum ini justru berpihak pada para pelaku penambangan ilegal yang telah merusak lingkungan dan infrastruktur desa.

Muntadir, seorang aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lebak sekaligus warga Desa Mekarsari, menyatakan keprihatinannya. 

"Kami tidak pernah setuju dengan kekerasan, tetapi aksi warga adalah bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan. Jalan desa kami hancur karena aktivitas truk pengangkut tanah merah, sementara penambangan itu jelas-jelas ilegal," ujarnya.

Muntadir menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap warga seharusnya dilakukan dengan memperhatikan konteks permasalahan yang ada. Ia meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap para penambang ilegal yang menjadi akar permasalahan.

Permintaan ke Aparat Penegak Hukum

Warga Mekarsari berharap polisi dapat bersikap adil dalam menangani kasus ini. Mereka mendesak agar penambang tanah merah ilegal ditindak tegas, mengingat aktivitas mereka tidak hanya merusak jalan tetapi juga mengancam kesejahteraan dan keselamatan masyarakat desa.

"Jangan sampai keadilan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas," tambah Muntadir.

Saat berita ini diturunkan, pihak Polda Banten belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut pemeriksaan terhadap ketujuh warga Mekarsari tersebut. 

Sementara itu, aktivitas penambangan tanah merah di sekitar Desa Mekarsari masih menjadi perhatian utama warga dan aktivis lingkungan setempat.

Terpisah, Kanit 2 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, AKP Ucu Nuryandi saat dihubungi wartawan, pihaknya membenarkan surat pemanggilan klarifikasi terhadap warga Mekarsari, Kabupaten Lebak. 

"Betul ada laporan masuk terkait kejadian itu, sepanjang ada laporan pasti akan ditindaklanjuti, sementara masih proses penyelidikan," jelas AKP Ucu, lewat sambungan WhatsApp, Kamis (2/1/2025) sore.

Editor : U Suryana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network