Pada tahun 2014 lalu telah muncul Draft RUU Tentang DOB Cilangkahan bersama 21 Daerah lainnya. Tahun sebelumnya, 2013, juga telah muncul 65 Draft RUU DOB.
Peserta Munas III FORKONAS PP DOB se-Indonesia di Jakarta kemarin, telah memberi mandat kepada pengurus varu untuk melakukan sejumlah ikhtiar percepatan bagi terbentuknya DOB di Indonesia.
Apabila hingga Agustus 2025 belum juga ada progres yang positif terhadap tuntutan Pemekaran Daerah ini maka diusulkan Pengurus Forum untuk melakukan Aksi Massa kepada pihak-pihak Terkait (Presiden, Wapres, Kemendagri RI, Komisi II DPR RI serta Komisi I DPR RI.
Harapan kedepannya, DOB Cilangkahan akan segera terwujud melalui Kebijakan Pencabutan Moratorium Pemekaran Daerah secara Nasional atau melalui jalan Pemekaran Daerah secara parsial (secara bertahap melalui hasil assesmen oleh pihak Pemerintah, lebih-lebih telah masuknya CDOB Cilangkahan dalam Draft RUU 22 DOB di Indonesia pada tahun 2014 lalu).
Akhmad Jajuli sempat mendengar kabar angin bahwa CDOB Cilangkahan dan sejumlah CDOB lainnya akan mulai diproses oleh Pemerintah (Pusat) pada bulan Oktober 2025 nanti dan, konon, DOB Cilangkahan akan terwujud pada tahun 2026 mendatang.
Sebagai informasi, Akhmad Jajuli merupakan salah seorang Utusan Bakor PKC pada acara Munas FORKONAS PP DOB Se-Indonesia di Jakarta, 21 Februari 2025 kemarin. Ia berasal dari Kampung/Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait