Ketika DOB Cilangkahan Sudah di Depan Pintu Gerbang

Imam Rachmawan
Ocit Abdurrosyid Siddiq bersama Tim mewakili Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan. (Foto: Istimewa)

Persyaratan untuk terbentuknya DOB Cilangkahan sudah terpenuhi. Mulai dari persyaratan administratif pembentukan daerah otonomi baru, dalam bentuk persetujuan DPRD Kabupaten Lebak, Bupati Kabupaten Lebak, Gubernur Provinsi Banten, serta DPRD Provinsi Banten. Termasuk telah adanya rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri RI.

Persetujuan itu meliputi nama dan lokasi calon kabupaten, persetujuan pelepasan kecamatan menjadi cakupan wilayah calon kabupaten, persetujuan pemberian hibah atau dana awal kepada calon kabupaten yang akan dibentuk minimal 2 tahun berturut-turut sejak diresmikan, dan persetujuan pemberian dukungan dana untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah pertama kali di daerah otonomi baru.

Juga, persetujuan penyerahan semua atau sebagian sesuai kesepakatan kekayaan daerah, baik berupa barang bergerak dan tidak bergerak, hingga utang piutang kepada calon kabupaten, persetujuan penyerahan semua sarana dan prasarana serta fasilitas umum dan publik kepada calon kabupaten baru.

Sedangkan untuk fasilitas yang bukan fasilitas publik dibicarakan dengan perjanjian dan persetujuan yang berdasarkan kesepakatan. Serta persetujuan tentang penetapan lokasi ibu kota kabupaten yang baru dibentuk. Untuk CDOB Cilangkahan, Kecamatan Malingping telah ditetapkan sebagai bakal calon ibu kota kabupaten yang baru.

Sementara itu, syarat lainnya juga sudah terpenuhi dan telah dinyatakan layak. Seperti syarat teknis pembentukan Daerah Otonomi Baru, kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas wilayah, pertahanan, keamanan, tingkat kesejahteraan masyarakat, kemampuan keuangan, rentang kendali, serta syarat fisik pembentukan daerah otonom. Untuk CDOB Cilangkahan, semua sudah terpenuhi.

Lebih dari itu, Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pembentukan Kabupaten Cilangkahan di Provinsi Banten sudah dibuat draftnya. Bersama dengan 21 RUU pembentukan daerah baru yang telah menjadi usul inisiatif Komisi II DPR RI, lebih dari 10 tahun yang lalu.

Editor : Imam Rachmawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network