LEBAK, iNewsLebak.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi membatalkan kemenangan pasangan bupati - wakil Ratu Rachmatu Zakiyah - Najib Hamas di Serang dan harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Keputusan itu dibacakan oleh ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan akhir perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilkada 2024 pada Senin, (24/02/2025).
"Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," kata Suhartoyo kepada wartawan.
Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, pasangan calon nomor urut 2, istri Mendes PDT Yandri Susansto yakni Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas, memperoleh 598.654 suara.
Sementara itu, pasangan nomor urut 1, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna, mendapatkan 254.494 suara.
MK berpendapat, jika adanya keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
Yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara. Yandri sendiri adalah suami dari Ratu Rachmatu Zakiya.
Pelanggaran tersebut mengakibatkan keberpihakan kepala desa secara luas di berbagai desa yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Serang.
Berdasarkan hal itu, majelis hakim konstitusi berkeyakinan bahwa telah terjadi serangkaian pelanggaran yang secara mendasar merusak keaslian suara pemilih.
Suhartoyo mengatakan, PSU tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024.
Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Serang tahun 2024, sesuai dengan peraturan perundang undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan.
Dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan ke KPU.
Mahkamah Konstitusi (MK) juga menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk mengawasi dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Banten serta KPU Kabupaten Serang.
Selain itu, MK memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Banten dan Bawaslu Kabupaten Serang.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait