Oknum Warga Lebak Tersangka Mencabuli Anak Dibawah Umur

Edies Aprilia
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Robert Sangkala. (Foto: Istimewa)

LEBAK, iNewsLebak.id - Seorang anak dibawah umur inisial VT (15) warga Kabupaten Pandeglang telah menjadi korban pencabulan oknum warga Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak inisial AS alias Dilan (19). 

Karena perbuatannya, pelaku ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang.

Dengan bantuan Polsek Kota Rangkasbitung, pelaku ditangkap di tempat kerjanya di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Selasa (25/02/2025) malam. Saat ini, pelaku telah ditahan di sel Mapolres Pandeglang.

Sebelum melakukan penangkapan pelaku, pihak Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Robert Sangkala telah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Polsek Kota Rangkasbitung.

“Kami koordinasi dengan pihak Polsek Kota Rangkasbitung, dan bahkan kami bersama-sama ke lokasi keberadaan pelaku pencabulan untuk menangkapnya. Kami tangkap di tempat kerjanya pada selasa 25 Februari, sekitar pukul 22.30 WIB,” kata Robert kepada wartawan. 

Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan orang tua korban pada Desember 2024 lalu, kemudian pelaku inisial AS alias Dilan ditangkap ditempat kerjanya atas laporan tersebut. 

Berdasarkan hasil keterangan Robert mengatakan, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban di salah satu mes tempatnya bekerja di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.

“Dulu pelaku bekerjanya di wilayah Pandeglang, pelaku telah mengakui perbuatannya yang dilakukan di mes tempat kerjanya tersebut,” kata Robert

Robert menjelaskan bahwa pelaku awalnya mengenal korban melalui aplikasi IMO. Keduanya kemudian rutin berkomunikasi dan beberapa kali bertemu di tempat kerja pelaku.

Namun, pada pertemuan terakhir, pelaku menjemput korban di Kecamatan Banjar, Pandeglang, dengan alasan mengajaknya makan di tempat kerja. Ternyata, itu hanyalah modus pelaku untuk melakukan pencabulan.

“Usai makan pelaku membawa korban ke mes tempat bekerja, selanjutnya pelaku membujuk korban untuk berhubungan badan dengan berbagai cara, hingga korban terbujuk rayuannya,” jelasnya.

Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku langsung memutuskan komunikasi dengan korban. Pelaku AS alias Dilan berdalih bahwa baru pertama kali melakukan perbuatan pencabulan tersebut. 

"Iya, saya melakukannya, tapi ini baru pertama kali," ujarnya singkat saat diwawancara di Mapolres Pandeglang.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kesakitan dan depresi. 

Robert menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kami terapkan ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk pelaku, sesuai aturan yang berlaku” tegasnya. 

 

 

Editor : Imam Rachmawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network