Siap-Siap! Pemkab Lebak Akan Gelar Pasar Murah di Seluruh Kecamatan, Beras 5 Kg Hanya Rp52 Ribu

Abi Rama Wicaksono
Foto: MPI

LEBAK, iNewsLebak.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menggelar kegiatan Pasar Murah Tahun 2025 dalam rangka menyambut bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1446 Hijriah. Nantinya, kegiatan pasar murah ini akan menjangkau seluruh kecamatan di Kabupaten Lebak. 

Pemerintah Kabupaten Lebak bekerja sama dengan Perusahaan Daerah (Perumda) Lebak Niaga untuk menyediakan subsidi kebutuhan pokok. Subsidi ini akan disalurkan melalui kupon yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, dengan prioritas pada mereka yang rentan dan terdampak kenaikan harga menjelang bulan Ramadan.

Beberapa bahan pokok yang dikenai subsidi di pasar murah ini diantaranya beras, gula pasir, minyak goreng, dan terigu. Dengan Total subsidi sebesar Rp29.000.

 

Daftar Subsidi Bahan Pokok di Pasar Murah 2025

 

  1. Beras 5kg

Harga normal: Rp67.000 

Harga terkena subsidi: Rp52.000

  1. Gula Pasir 1kg

Harga normal: Rp 18.000 

Harga terkena subsidi: Rp 14.000

  1. Minyak Goreng 1 liter

Harga normal: Rp19.000 

Harga terkena subsidi: Rp14.000

  1. Terigu 1kg

Harga normal: Rp12.000 

Harga terkena subsidi: Rp7000

 

Daftar Kecamatan dan Waktu Pelaksanaan

Selain itu, setiap kecamatan memiliki jadwalnya masing-masing dalam pelaksanaan kegiatan pasar murah ini. Bagi para calon penerima, perhatikan daftar berikut, agar tidak tertinggal.

  1. Kamis, 06 Maret

Kecamatan: Bayah, Cibeber, Cilograng, dan Panggarangan.

  1. Senin, 10 Maret

Kecamatan: Malingping, Wanasalam, Cihara, dan Cijaku.

  1. Rabu, 12 Maret

Kecamatan: Gunungkencana, Cikulur, Banjarsari, dan Cileles.

  1. Jumat, 14 Maret

Kecamatan: Cirinten, Bojongmanik, Leuwidamar, dan Cigemblong.

  1. Senin, 17 Maret

Kecamatan: Cipanas, Lebak Gedong, Sobang, dan Muncang.

  1. Rabu, 19 Maret

Kecamatan: Sajira, Curug Bitung, Maja, dan Warunggunung.

  1. Kamis, 20 Maret

Kecamatan: Cimarga.

  1. Jumat, 21 Maret

Kecamatan: Cibadak, Kalanganyar, dan Rangkasbitung.

Mekanisme pendataan dan verifikasi orang-orang yang layak mendapatkan kupon tersebut juga diserahkan ke Kecamatan masing-masing oleh Pemkab Lebak. Sesuai dengan database yang dimiliki setiap kecamatan.

Editor : Imam Rachmawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network