SERANG, iNewsLebak.id - Ketua Forum Pemuda Kebangsaan Provinsi Banten, M. Fazri Rodayat angkat bicara mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang, Banten, belakangan ini kerap menjadi buah bibir semua orang, karena yang menjadi pemenang yaitu istri dari Menteri Desa Yandri Susanto.
Namun kemenangan itu telah dibatalkan oleh putusan MK yang menyatakan harus PSU di semua TPS karena terbukti ada kecurangan.
Dalam hal ini tentu menuai pertanyaan dari beberapa pihak seperti apa penanganan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bawaslu, sehingga MK memutuskan PSU di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Serang.
Perlu diketahui, bahwa MK memutuskan PSU tentu dengan fakta-fakta yang ada, yang telah didapatkan dari fakta hukum yang telah ditangani Bawaslu Kabupaten Serang dan Bawaslu Provinsi Banten, sehingga Bawaslu memberikan bukti penanganannya tersebut kepada MK.
Maka putusan MK menggunakan bukti dari Bawaslu yang tercantum dalam putusan MK halaman 226 Pilkada Kabupaten Serang, dan pada halaman 225 putusan MK Pilkada Kabupaten Serang bahwa putusan MK terkonfirmasi dengan hasil penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Serang.
Mengenai waktu penanganan pelanggaran yang terbatas. Meskipun ada kelemahan terkait waktu, menurut Fazri Rodayat, Bawaslu sudah melakukan penanganan dengan baik.
"Kalau kita liat dan baca putusan MK di halaman 225 MK secara tegas menyatakan pertimbangan putusannya terkonfirmasi dengan hasil penanganan Bawaslu Kabupaten Serang. Dan MK kemudian menafsirkan/memaknainya berdasarkan kewenangannya," ujarnya, Sabtu (1/3/2025).
Lanjut Fazri Rodayat, "Maka jelas ini adalah berdasarkan pertimbangan putusan MK dan penanganan pelanggaran yang sudah dilakukan Bawaslu Kabupaten Serang selama tahapan Pilkada," ungkapnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait