Bagaimana Hukum Dahulukan Puasa Syawal daripada Qadha Puasa Ramadan? Simak Ulasannya!

Aulianisa
Ilustrasi puasa Syawal. (Foto: Freepik)

LEBAK, iNewsLebak.id - Bagaimana hukum dahulukan puasa Syawal daripada qadha puasa Ramadan? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan umat Islam, terutama setelah bulan Ramadan berakhir.

Puasa Syawal, yang dilaksanakan selama enam hari di bulan Syawal, memiliki keutamaan tersendiri dan dianggap sebagai pelengkap ibadah puasa Ramadan. Namun, bagi mereka yang memiliki kewajiban qadha puasa Ramadan, dilema ini menjadi sangat penting untuk dipahami.

Kewajiban Qadha Puasa Ramadan

Puasa Ramadan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu. Jika seseorang tidak dapat menyelesaikan puasa Ramadan karena uzur, seperti sakit atau perjalanan, maka ia diwajibkan untuk mengganti puasa tersebut pada waktu lain.

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 yang menyatakan bahwa bagi yang tidak mampu berpuasa, harus menggantinya di hari-hari lain. Oleh karena itu, menyelesaikan qadha puasa Ramadan adalah kewajiban yang harus diutamakan.

Keutamaan Puasa Syawal


Ilustrasi hadist berpuasa sunnah selama enam hari Syawal. (Foto: Istimewa)

Puasa Syawal memiliki keutamaan yang sangat besar. Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa barangsiapa berpuasa Ramadan dan kemudian melanjutkannya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, ia akan mendapatkan pahala seolah-olah telah berpuasa selama satu tahun penuh. Keutamaan ini membuat banyak umat Islam bersemangat untuk melaksanakan puasa Syawal.

Pendapat Ulama Mengenai Bagaimana Hukum Dahulukan Puasa Syawal daripada Qadha Puasa Ramadan?

Terdapat beberapa pendapat di kalangan ulama mengenai urutan pelaksanaan antara puasa Syawal dan qadha puasa Ramadan:

- Pendapat Pertama

Sebagian besar ulama, termasuk Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, berpendapat bahwa qadha puasa Ramadan harus didahulukan.

Mereka berargumen bahwa puasa qadha adalah kewajiban, sementara puasa Syawal bersifat sunnah. Dengan demikian, seseorang yang masih memiliki utang puasa Ramadan sebaiknya menyelesaikannya terlebih dahulu sebelum melaksanakan puasa sunnah Syawal.

- Pendapat Kedua

Beberapa ulama lain, seperti Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad, membolehkan melaksanakan puasa Syawal terlebih dahulu jika masih ada waktu untuk mengganti puasa Ramadan sebelum datangnya Ramadan berikutnya.

Mereka berpendapat bahwa waktu untuk qadha lebih fleksibel dibandingkan dengan waktu pelaksanaan puasa Syawal yang terbatas pada bulan Syawal.

- Pendapat Ketiga

Ada juga pendapat yang mengizinkan seseorang untuk menggabungkan niat antara qadha dan puasa Syawal. Namun, pendapat ini masih diperdebatkan dan tidak disepakati secara luas.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mendahulukan qadha puasa Ramadan lebih utama dibandingkan langsung melaksanakan puasa Syawal. Hal ini karena qadha adalah kewajiban yang harus diselesaikan, sementara puasa Syawal hanya sunnah.

Jika seseorang masih memiliki utang puasa Ramadan, sebaiknya ia menunaikan qadha terlebih dahulu. Namun, bagi mereka yang ingin tetap mendapatkan keutamaan puasa Syawal tetapi memiliki keterbatasan waktu, ada pendapat yang membolehkan menggabungkan niat qadha dan puasa Syawal.

Dengan memahami hukum dahulukan puasa Syawal daripada qadha puasa Ramadan, diharapkan umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan benar dan mendapatkan pahala yang maksimal dari setiap amalan yang dilakukan.



Editor : Imam Rachmawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network