LEBAK, iNewsLebak.id - Sebanyak 4.361 warga Kabupaten Lebak hingga saat ini belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hingga kini, dari total 1.073.311 warga yang wajib memiliki KTP, sebanyak 1.068.950 orang di antaranya telah memilikinya.
Angka ini mencerminkan tantangan dalam upaya pemerintah daerah untuk memastikan semua warganya terdaftar secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan.
Menurut data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak, dari total populasi, sejumlah warga masih belum melakukan perekaman KTP, yang merupakan langkah penting untuk mendapatkan identitas resmi.
Kepala Bidang PIAK Disdukcapil Lebak, Ahmad Najiyullah, melaporkan bahwa perekaman KTP dari Januari hingga Maret 2025 mencapai 4.400 orang, dengan rincian 1.735 pada Januari, 1.553 pada Februari, dan 1.145 pada Maret.
Ia juga menyebutkan bahwa per semester kedua tahun 2024, jumlah warga wajib KTP di Kabupaten Lebak adalah 1.073.311 orang, dan sebanyak 1.071.000 di antaranya telah melakukan perekaman namun belum menerima fisik KTP.
“Jumlah wajib KTP yang sudah melakukan perekaman dan sudah memiliki KTP sebanyak 1.068.950 orang,” katanya, Kamis (10/04/2025).
Beberapa faktor menjadi penyebab utama mengapa warga belum memiliki KTP. Pertama, ada kendala usia, di mana banyak anak-anak atau remaja yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Selain itu, terdapat juga masalah aksesibilitas bagi warga yang tinggal di daerah terpencil, yang membuat mereka kesulitan untuk mencapai lokasi perekaman.
Untuk meningkatkan angka kepemilikan KTP, Disdukcapil telah menyediakan alat perekaman di beberapa lokasi strategis, termasuk di desa-desa terpencil.
Upaya berkelanjutan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dilakukan pihaknya, contohnya melalui inisiatif jemput bola dalam pembuatan dokumen administrasi kependudukan.
“Jemput bola ke desa-desa guna memudahkan serta membantu masyarakat dalam pelayanan adminduk dan pemutakhiran data kependudukan,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa layanan jemput bola Adminduk sangat bermanfaat bagi masyarakat Lebak, mengingat betapa vitalnya administrasi kependudukan, khususnya NIK yang diperlukan untuk berbagai keperluan seperti menerima bantuan pemerintah.
Ia juga mencontohkan pentingnya akta kelahiran untuk pendaftaran sekolah anak, sehingga kepemilikan KTP bagi seluruh warga negara adalah sebuah keharusan.
“Seperti ketika ingin mengambil bantuan dari Pemerintah harus memiliki NIK dan mendaftarkan sekolah anak pun harus memiliki akta kelahiran. Karena itu, sangat penting setiap warga negara memiliki KTP,” tutupnya.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait