LEBAK, iNewsLebak.id - Tarif ruas tol naik tahun ini, kenaikan tarif sejumlah ruas tol di Indonesia yang akan mulai berlaku secara bertahap sepanjang tahun 2025. Penyesuaian tarif ini mencakup 38 ruas tol, termasuk di antaranya Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera. Kenaikan ini dilakukan mulai bulan Mei hingga Desember 2025.
Kebijakan tarif ruas tol naik tahun ini bertujuan untuk menjaga kelayakan investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) serta memastikan layanan jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Penyesuaian tarif tol ini mengacu pada regulasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024.
Pada tahun 2025 ada 1 ruas tol yang sudah penyesuaian tarif yaitu :
Soreang - Pasir Koja (berdasarkan Kepmen No 43/KPTS/M/2025 tanggal 16 Januari 2025)
Selain itu sudah ada 4 ruas jalan tol yang sudah keluar SK Tarif yaitu:
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait