Ini Dia Cara Cek Tilang ETLE Lewat Ponsel dan Cara Membuka Blokir STNK

Abi Rama Wicaksono
Berbeda dengan tilang konvensional, ETLE memungkinkan penegakan hukum lalu lintas dilakukan secara konsisten dan tanpa henti, 24 jam sehari, 7 hari seminggu. (Foto: MPI)

LEBAK, iNewsLebak.id - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang biasa disebut tilang elektronik adalah metode penegakan hukum lalu lintas yang memanfaatkan teknologi kamera pengawas untuk secara otomatis merekam pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

Meskipun sistem ETLE telah beroperasi sejak 2021, masih banyak warga yang belum memahami cara cek tilang ETLE. Hal ini disebabkan oleh perbedaan signifikan antara prosedur ETLE dan tilang konvensional, di mana pelanggar langsung ditindak di tempat dan diwajibkan mengikuti sidang.

Berikut cara cek tilang ETLE lewat ponsel yang Anda bisa lakukan di mana saja.

Cara Cek Tilang ETLE

  1. Kunjungi laman resmi ETLE PMJ dengan menyalin link di samping: https://etle-pmj.id/ 
  2. Pada pojok kanan atas layar, pilih “Cek Data,” setelah itu sistem akan menampilkan menu data kendaraan.
  3. Isi data kendaraan berupa: Nomor plat, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
  4. Kemudian klik “Cek Data” yang berada tepat di bawah data-data kendaraan.
  5.  (a) Jika kendaraan Anda tidak terdeteksi melakukan pelanggaran, sistem akan menampilkan pesan "No data available"

 (b) Namun, apabila terdeteksi adanya pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi lengkap yang mencakup waktu kejadian, lokasi pelanggaran, status pelanggaran, serta jenis kendaraan yang ditilang.

Hal yang Perlu Diperhatikan Agar Tidak Tertilang

Tilang melalui sistem berbasis online ini jauh lebih ketat dibanding tilang konvensional yang biasa dilakukan oleh polisi di pinggir jalan. 

Berdasarkan keterangan oleh polisi, setidaknya ada 10 hal yang perlu diperhatikan agar tidak tertilang oleh ETLE:

  1. Taati rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan setiap saat.
  2. Pastikan Anda selalu mengenakan sabuk pengaman ketika berada di dalam kendaraan(jika menggunakan roda 4).
  3. Prioritaskan konsentrasi saat berkendara. Jangan mengoperasikan ponsel selama mengemudi.
  4. Jangan melaju melebihi batas kecepatan yang ditetapkan. Sistem ETLE akan mencatat dan menindak pelanggaran tersebut.
  5. Hindari penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sah.
  6. Jangan menerobos lampu merah.
  7. Gunakan alat-alat keselamatan: jika Anda menggunakan mobil, pakai sabuk pengaman dan jika Anda menggunakan motor pakailah helm.
  8. Tidak boleh bergoncengan lebih dari dua orang (motor).
  9. Selalu menyalakan lampu (motor)
  10. Pastikan kendaraan Anda berada di jalur yang tepat, dan jangan sekali-kali berkendara berlawanan arah.

Hal-hal di atas merupakan sebab sistem ETLE mengkategorikan Anda dalam pengemudi yang melanggar. 

Bagaimana Cara Membuka Blokir STNK

Jika Anda mendapatkan tilang, segera selesaikan pembayaran denda atau proses tilang melalui situs web ETLE. Apabila Anda menunda penyelesaian, STNK kendaraan Anda akan secara otomatis diblokir oleh sistem.

Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan jika STNK Anda sudah terlanjur terblokir mengutip dari laman Polda Metro Jaya.

Membuka Blokir Secara Online

  1. Kunjungi laman ETLE dengan menyalin link di samping: https://etle-pmj.id/
  2. Masukan nomor referensi tilang yang tertulis di surat tilang Anda.
  3. Kemudian sistem akan memproses dan memberikan Anda nomor Virtual Account (BRIVA) untuk segera melakukan pembayaran tilang.
  4. Anda bisa melakukan pembayaran melalui ATM, Mobile Banking, atau teller bank.
  5. Blokir akan otomatis terbuka dalam rentang waktu satu menit setelah pembayaran berhasil.

Membuka Blokir Secara Offline


Pemilik kendaraan dapat langsung mengunjungi Samsat terdekat dengan membawa dokumen berikut: KTP, STNK, surat tilang dari ETLE, dan bukti pembayaran denda tilang.

Editor : Imam Rachmawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network