LEBAK, iNewsLebak.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak, Polda Banten, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang termasuk dalam golongan I. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, (29/04/2025), dengan enam tersangka yang diamankan dari enam lokasi berbeda di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasat Narkoba AKP Epy Cepiana, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku terdapat di enam lokasi yang berbeda.
“Penangkapan dilakukan di enam lokasi berbeda yang semuanya berada di wilayah Kecamatan Bayah,” kata Herfik Zaki
Enam lokasi pengungkapan tersebar di wilayah Bayah, termasuk kios dan rumah kontrakan di Kampung Ciwary, Ciwaru, Pulo Manuk, dan Bayah Tugu. Proses penangkapan dilakukan pada 27 dan 28 April 2025, dini hari.
Ia juga mengatakan jika pada saat penggeledahan tidak ditemukan sabu sebagai barang bukti, namun pada saat tes urine tersangka menunjukkan hasil positif.
“Saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti sabu, namun hasil tes urine menunjukkan seluruh tersangka positif menggunakan narkotika jenis sabu,” ucap AKP Epy Cepiana, pada Selasa,(29/4/2025).
Berdasarkan hasil keterangan, para tersangka mengakui telah menggunakan sabu, dan meminta bantuan dari seseorang yang hingga saat ini identitas nya belum diketahui.
“Para tersangka mengakui menggunakan sabu dan menyebut mendapatkan barang tersebut dengan cara meminta bantuan kepada seseorang yang identitasnya masih kita dalami. Saat ini mereka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Lebak,” ujar AKP Epy.
Barang bukti yang diamankan berupa enam alat tes urine dengan hasil positif, enam surat keterangan hasil pemeriksaan urine, serta dua pipet kaca bekas pakai yang digunakan oleh tersangka.
Karena perbuatannya tersebut, tersangka diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika jenis sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun identitas para tersangka yakni Mly alias Awan (34), warga Panggarangan, Lebak, AJ Sny (36), warga Gununggede, Lebak, YN (38), warga Padamulya, Bandung, UP Spt (39), warga Ciparay, Bandung, DD Mly (31), warga Lebak Tipar, Cilograng dan SPY (28), warga Suwakan, Bayah.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait