160 Ribu Penunggak Ikut Pemutihan, Pendapatan Pajak Kendaraan Banten Tembus Rp237 Miliar

Aulianisa
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deden Apriandhi. (Foto: Istimewa)

LEBAK, iNewsLebak.id - Pendapatan pajak kendaraan Banten mengalami lonjakan signifikan berkat program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang digelar sejak 10 April 2025.

Hingga 29 April 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat realisasi penerimaan mencapai Rp237,59 miliar dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini berhasil menarik minat sekitar 160 ribu penunggak pajak kendaraan untuk membayar tunggakan mereka, dari total 2,3 juta unit kendaraan yang menunggak pajak di Banten.

Program pemutihan pajak ini merupakan inisiatif Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang memberikan kebijakan penghapusan denda pajak bagi wajib pajak yang menunggak.

Pendapatan Pajak Kendaraan Banten

Kebijakan ini mendapat respons positif dari masyarakat, terbukti dari tingginya pendapatan pajak kendaraan Banten yang masuk ke kas daerah dalam waktu singkat.

Dari total pendapatan Rp237,59 miliar tersebut, kendaraan roda empat menyumbang sekitar Rp175 miliar, sedangkan kendaraan roda dua menyumbang sekitar Rp61 miliar. Wilayah dengan kontribusi terbesar adalah Samsat Kelapa Dua, Ciputat, dan Cikokol.

Dari sisi jumlah unit kendaraan yang membayar tunggakan, tercatat sebanyak 29.000 unit kendaraan roda empat dan sekitar 131.000 unit kendaraan roda dua telah melakukan pembayaran.

Dengan demikian, sekitar 10 persen dari total penunggak pajak kendaraan di Banten telah berhasil ditarik melalui program ini. Pemerintah daerah optimis angka partisipasi akan terus meningkat hingga masa pemutihan berakhir pada 30 Juni 2025, bahkan mempertimbangkan kemungkinan perpanjangan masa pemutihan berdasarkan evaluasi yang dilakukan.

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menyatakan bahwa keberhasilan program ini tidak lepas dari dukungan penuh masyarakat dan kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota serta aparat di tingkat RT dan RW.

Pemerintah daerah juga mengintensifkan sosialisasi dan penyebaran informasi program pemutihan pajak hingga ke tingkat lingkungan warga, sehingga wajib pajak terdorong untuk segera melunasi tunggakan pajaknya.

Selain itu, pelayanan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat juga ditingkatkan dengan sistem antrean dan layanan prioritas bagi lansia, disabilitas, serta ibu hamil dan anak balita.

Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan


Warga Lebak mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di Samsat Rangkasbitung. (Foto: Istimewa)

Program pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan, tetapi juga diharapkan membentuk kesadaran masyarakat Banten untuk lebih taat membayar pajak kendaraan secara rutin di masa mendatang.

Dengan penghapusan denda yang berlaku selama masa pemutihan, wajib pajak hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan, sehingga beban pembayaran menjadi lebih ringan dan mendorong partisipasi yang lebih luas.

Secara keseluruhan, pendapatan pajak kendaraan Banten yang tembus Rp 237 miliar ini menunjukkan keberhasilan program pemutihan pajak dalam mendorong kesadaran wajib pajak untuk melunasi tunggakan mereka

Keberhasilan ini juga diharapkan dapat mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih maksimal bagi masyarakat Banten ke depan.

Editor : Imam Rachmawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network