LEBAK, iNewsLebak.id - Jaro Pamarentahan Baduy Jaro Oom, mengatakan UU Masyarakat Adat penting untuk melindungi masyarakat yang masih memegang teguh prinsip leluhur. Agar wilayah yang mereka tempati di Bumi Kanekes tetap lestari dan tidak dirusak.
"Kami hoyong (kepingin) diakui, dilindungi, hoyong di khususkan RUU desa adat, perda adat, maupun tingkat Lebak, tingkat provinsi, tingkah nasional. Kami hoyong dipercepatna (dipercepat)," ujar Jaro Oom pada Sabtu, (03/05/2025).
Warga Kanekes juga mengharapkan adanya penyediaan obat penawar racun di sekitar desa mereka. Dengan begitu, jika ada masyarakat Baduy yang terkena gigitan ular, bisa segera mendapatkan pertolongan dan diselamatkan.
“Khususnya mah masyarakat Baduy bersentuhan dengan medis, kami hoyong (ingin) di fasilitasi kesehatanana, dina (dari) masalah khususna mah, bisi (kalau) kami kacocok (kegigit) ular," katanya.
Mereka juga meminta agar menjaga kelestarian alam dan hutan di Banten, seperti di Pulomanuk, Gunung Honje, hingga Gunung Pulosari, termasuk Ujung Kulon yang dikenal sebagai jantung hutan Banten dan habitat badak bercula satu.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni, berjanji akan melestarikan alam di wilayahnya, ia memerintahkan Dinas Kesehatan untuk menyediakan obat penawar bisa ular di sekitar desa adat Baduy.
"Untuk obat anti-bisa ular, untuk disediakan di sekitar desa, di puskesmas terdekat," kata Andra.
Pada saat acara Seba Baduy 2025, Andra Soni menerima laksa dari masyarakat adat Baduy, yang merupakan intisari padi hasil panen bersama, kemudian disatukan dan dikeringkan. Laksa ini menjadi simbol keutuhan keluarga Baduy.
Baduy 2025 sendiri memasuki Gede, diikuti oleh 1.769 komunitas Kanekes. Sekitar 69 orang yang bangga mengenakan pakaian putih dan berjalan dari Leuwidamar, distrik Lebak, ke Gubernur Paviliun lama Banten di serangan kota.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait