LEBAK, iNewsLebak.id - Angka perceraian di Kabupaten Pandeglang masih menunjukkan tren yang tinggi hingga awal tahun 2025. Data dari Pengadilan Agama (PA) Pandeglang mencatat sepanjang tahun 2024 terdapat 1.429 perkara perceraian yang diputus.
Dengan sebagian besar merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak perempuan. Fenomena ini menjadi perhatian serius karena berdampak pada stabilitas keluarga dan sosial di daerah tersebut.
Salah satu faktor utama yang mendorong tingginya angka perceraian di Pandeglang adalah judi online atau yang biasa disebut "judol". Banyak pasangan muda yang mengajukan perceraian dilatarbelakangi oleh masalah perselisihan yang berulang, di mana judi online menjadi pemicu utama.
Ketergantungan pada judi online tidak hanya menyebabkan konflik internal dalam rumah tangga, tetapi juga berimbas pada masalah ekonomi keluarga yang semakin memburuk.
Panitera Muda Hukum PA Pandeglang, Imas Masniah, menjelaskan bahwa perselisihan yang terus-menerus dan tidak menemukan solusi menjadi alasan utama pasangan memilih berpisah.
Selain judi online, faktor lain seperti masalah ekonomi dan pertengkaran yang tak kunjung usai juga menjadi penyebab klasik perceraian di wilayah ini.
Usia pernikahan para pasangan yang bercerai rata-rata antara 1 hingga 10 tahun, dengan rentang usia perceraian dari 20 hingga 65 tahun, menunjukkan bahwa masalah ini tidak hanya terjadi pada pasangan yang sudah lama menikah, tetapi juga yang masih muda.
Menariknya, tidak hanya masyarakat umum, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pandeglang pun tidak luput dari tren perceraian ini. Dalam beberapa kasus, ASN mengajukan cerai talak maupun cerai gugat yang juga dipengaruhi oleh faktor serupa, termasuk judi online. Hal ini menunjukkan bahwa dampak judi online meluas ke berbagai lapisan masyarakat.
Tingginya angka perceraian akibat judi online ini menjadi sinyal bagi pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan upaya pencegahan.
Edukasi tentang bahaya judi online dan dampaknya terhadap keluarga perlu digalakkan, serta penyediaan layanan konseling bagi pasangan yang mengalami masalah rumah tangga. Selain itu, pengawasan terhadap aktivitas judi online harus diperketat agar tidak semakin merusak tatanan keluarga di Pandeglang.
Secara keseluruhan, judi online telah menjadi salah satu faktor signifikan yang memicu tingginya angka perceraian di Pandeglang pada tahun 2025. Penanganan serius dan kolaborasi berbagai pihak sangat diperlukan untuk menekan angka perceraian dan menjaga keharmonisan keluarga di daerah ini.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait