Koperasi Desa Merah Putih dan Program Makan Bergizi Gratis Harus Peka Pertanian Desa

U Suryana
Agus Hiplunudin, Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Lebak / foto: istimewa

Oleh : Agus Hiplunudin

Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Lebak

LEBAK, iNewsLebak.id - Pemerintah melalui Inpres No. 9/2025 telah meluncurkan program unggulan yaitu Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Program ini tampak serius sebab pada mulanya KDMP diperkirakan akan menelan anggaran hingga 400 triliun rupiah. Dengan rincian anggaran dari 4 miliar hingga 5 miliar per-desanya.

Akan tetapi direvisi dengan rincian alokasi 3 miliar per koperasi, dengan tenor selama 6 tahun. Jadi desa selama 6 tahun dibebani biaya pemotongan pembentukan KDMP tersebut, diambil dari dana yang diterima desa dari pemerintah pusat.

Di dalam Inpres No. 9/2025 terdapat arahan dimana Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) harus turut serta dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam hal ini melalui KDMP banyak kalangan yang beranggapan hal ini akan memperumit realisasi MBG tersebut.

Pertanyaannya apakah kebijakan KDMP tidak bertentangan dengan UU No.6/2014 Tentang Otonomi Desa? Padahal sekema pengembangan usaha akan lebih efektip melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Pada dasarnya KDMP dan BUMDes kendati dua entitas yang berbeda namun memiliki tujuan yang sama yakni mensejahterakan masyarakat desa. Lagi pula BUMDes dapat menjadikan KDMP sebagai salah satu mitra kerjanya, dengan demikian KDMP tidak bertentangan dengan otonomi desa.

KDMP sebagai entitas yang memiliki tujuan mensejahterakan masyarakat desa, keberadaanya harus dirasakan langsung oleh masyarakat desa yang notabene berprofesi sebagai petani baik petani penggarap maupun petani pemilik lahan.

Dengan demikian KDMP dalam program kerjanya harus peka terhadap dunia pertanian yang ada di desanya masing-masing.

Apalagi KDMP akan disandingkan dengan MBG ini merupakan peluang bagi pemberdayaan masyarakat dan pertanian di desa. 

Dengan demikian KDMP dapat mengambil peran sebagai pengelola distribusi sembako—dari pendistribusian beras dari petani, hingga pendistribusian telur, ikan, daging dan sayur-mayur yang dihasilkan oleh para petani desa setempat, dengan demikian KDMP menjadi solusi pemasaran hasil pertanian di desa.

Pada akhirnya KDMP menjadi sarana pendistribusian hasil-hasil pertanian di desa sementara MBG menjadikan masyarakat desa sehat cukup gizi, jika berjalan dengan efektip maka program ini akan bermanfaat bagi pertumbuhan perekonomian desa dan pertumbuhan perbaikan gizi pada anak-anak desa.

Editor : U Suryana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network