LEBAK, iNewsLebak.id - Proses rekrutmen pegawai di RSUD Cilograng kembali menarik perhatian publik. Sebelumnya, Panitia Seleksi (Pansel) sempat merevisi pengumuman karena adanya beberapa kejanggalan. Kini, DPRD Banten menemukan dugaan pelanggaran serius yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Banten, Musa Weliansyah, dirinya secara langsung mengungkapkan dugaan bahwa ada peserta yang lulus seleksi meski tidak memenuhi syarat administrasi. Temuan ini ia peroleh setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Ada seorang peserta berinisial M yang katanya tidak punya paklaring pengalaman kerja, tapi bisa lolos seleksi. Saya cek, ternyata memang benar orangnya sudah bekerja di RSUD Cilograng. Ini bukan perkara sepele,” ujar Musa dalam keterangan tertulis pada Minggu (08/06/2025).
Berdasarkan dokumen seleksi resmi, pengalaman kerja minimal satu tahun di fasilitas kesehatan adalah syarat wajib. Namun, M, yang baru lulus kuliah September 2024, dilaporkan langsung mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus pada April 2025.
“Artinya dia belum punya pengalaman kerja satu tahun seperti yang diminta. Tapi bisa lulus, bahkan sudah MoU dan mulai bekerja. Ini jelas-jelas cacat prosedur,” lanjut Musa.
Dirinya menambahkan, Pansel sudah sering diingatkan agar lebih berhati-hati saat memverifikasi dokumen administrasi peserta seleksi, termasuk masalah domisili, sertifikat, dan yang paling rawan, yaitu paklaring.
“Kalau tidak ada pengalaman kerja yang sah dan bisa diverifikasi, peserta itu seharusnya digugurkan. Kalau tetap diloloskan, maka ini bisa berujung pada sengketa hukum, bahkan gugatan ke PTUN,” ujarnya.
Musa menambahkan bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sangat penting untuk memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, bebas intervensi, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya akan mendorong pimpinan agar membentuk Pansus. Ini penting supaya kejadian seperti ini tidak berulang, dan integritas sistem seleksi tetap terjaga,” ujarnya.
Musa menyatakan bahwa peserta yang telah lulus namun terbukti tidak memenuhi syarat akan mengalami pemutusan kontrak kerja.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait