Oleh : H. Akhmad Jajuli
SERANG, iNewsLebak.id - URGENSI Pemekaran Daerah di Indonesia (baca : Pembentukan Daerah Otonom Baru/DOB) menjadi fokus perjuangan FORKONAS PP DOB SE-INDONESIA (Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru Se-Indonesia) selama 10 tahun terakhir ini. Hal ini merupakan amanat Konstitusi kita --- UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (1) yang pada pokoknya menegaskan bahwa NKRI terdiri atas Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang menjalankan Pemerintahan dan ditetapkan nenurut UU, dan ayat (2) menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota menjalankan pemerintahan secara otonom berdasarkan asas Otonomi Daerah dan Tugas Perbantuan --- dan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya menyangkut Pemekaran Daerah dan Penggabungan Daerah. Juga dengan mempertimbangkan aspek Jumlah Penduduk, Luas Wilayah, Rentang Kendali (span of control) Pemerintahan yang terlalu jauh, pentingnya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, pentingnya lebih mendekatkan dan lebih meningkatkan kualitas Pelayanan kapada Masyarakat serta pentingnya Membangun Indonesia melalui Pembangunan Daerah.
Salahsatu contoh nyata Daerah yang wajib dimekarkan adalah (Daerah Otonom) Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat yang beribukota di Cibinong. Luas wilayahnya 2.992 kilometer persegi, Wilayah Administrasi yang mencakup 40 Kecamatan, 416 Desa dan 19 Kelurahan, Jumlah Penduduknya hampir mencapai 6.000.000 Jiwa, serta berbatasan dengan sejumlah Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Barat, yakni Kabupaten Cianjur, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Sukabumi, dengan enklave Kota Bogor, serta berbatasan dengan tiga Kabupaten/Kota yang termasuk wilayah Provinsi Banten (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Lebak). Pasti demikian kompleks permasalahannya baik yang menyangkut aspek Demografi, Kewilayahan, Pelayanan Dasar (Pendidikan, Kesehatan, Perekonomian), Infrastruktur serta masalah-masalah lainnya.
Pentingnya Pemekaran Daerah Kabupaten Bogor juga didasari oleh pentingnya Keterwakilan Warga Masyarakat Kabupaten Bogor secara proporsional di lembaga Parlemen sebagaimana diatur dalam UU tentang Pemilu --- yang mana Penetapan suatu Daerah Pemilihan itu mengacu kepada Jumlah Penduduk setempat. Saat ini wilayah Kabupaten Bogor tergolong "kegemukan" untuk menjadi hanya satu Daerah Pemilihan DPR RI.
Telah lama sejumlah Aktivis ingin mewujudkan terbentuknya DOB Kabupaten Bogor Barat yang meliputi wilayah 14 Kecamatan dengan rencana Ibukota di Kecamatan Cigudeg.
Rencana berikutnya adalah Pembentukan DOB Kabupaten Bogor Timur mencakup wilayah 7 (tujuh) Kecamatan dengan rencana Ibukota di Kecamatan Cileungsi. CDOB lainnya adalah Kabupaten Bogor Selatan yang mencakup wilayah 7 (tujuh) Kecamatan dengan rencana Ibukota di Kecamatan Ciawi.
Dengan demikian maka kemungkinan nanti jumlah Kecamatan yang masih termasuk wilayah Kabupaten Bogor (Kabupaten Induk) hanya 12 Kecamatan.
Kabupaten-kabupaten lain di Jawa Barat yang juga wajib dimekarkan adalah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu serta Kabupaten Cirebon.
Dengan kondisi yang sedikit berbeda terdapat sejumlah Kabupaten di Provinsi Banten yang juga harus dimekarkan, yakni Kabupaten Lebak (bertambah dengan CDOB Kabupaten Cilangkahan), Kabupaten Pandeglang (plus CDOB Kabupaten Cibaliung dan CDOB Kabupaten Caringin), Kabupaten Serang (ditambah CDOB Kabupaten Serang Barat) serta Kabupaten Tangerang (kemungkinan CDOB Kabupaten Tangerang Utara dan CDOB Kota Tangerang Tengah).
Pembahasan Permohonan Pemekaran Daerah tentu juga akan berlangsung selain di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten. Tentu terdapat sejumlah CDOB Kabupaten/Kota di Provinsi-provinsi lainnya yang layak dimasukan ke dalam Skala Prioritas --- berdasarkan Hasil Evaluasi pihak Pemerintah yang dilakukan secara transparan, objektif dan akuntabel.
Kondisi Terkini
Pada tahun 2014 lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerbitkan Amanat Presiden RI tentang RUU 4 DOB, lalu RUU 65 DOB plus RUU 22 DOB (Jumlah : 91 CDOB).
Sejumlah Ampres tersebut di atas tidak bisa diproses lebih lanjut (sejak tahun 2014) mengingat belum terbitnya dua Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yakni PP tentang Grand Desain Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Daerah Otonom dan PP tentang Daerah Persiapan (Masa Uji Coba Tiga Tahun bagi suatu DOB yang baru terbentuk).
Apabila hingga Akhir tahun 2025 dua PP dimaksud belum juga diterbitkan oleh Pemerintah maka pihak DPR RI dan pihak DPD RI akan segera membahas Revisi UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Rencana Pembahasan Revisi UU ini juga telah masuk dalam Prolegnas tahun 2025.
Apabila dua PP itu telah terbit maka pembahasan Pemekaran Daerah bagi sekitar 100 CDOB itu --- sebagai Prioritas Awal --- dapat dilanjutkan. Untuk dimaklumi bahwa hingga saat ini telah terdapat 348 Permohonan Pemekaran Daerah yang masuk ke Kemendagri dengan tembusan ke Komisi II DPR RI dan ke Komite I DPD RI.
Penulis adalah Ketua Bidang Konsolidasi FORKONAS PP DOB SE-INDONESIA.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait