Mulai 10 April, Pemkab Lebak Resmi Terapkan WFH ASN Tiap Jumat

Salsabilla Putri Arlinda
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kabupaten Lebak, Iqbaludin. (Foto: Istimewa).

LEBAK, iNewsLebak.id - Pemerintah Kabupaten Lebak mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat, efektif berlaku 10 April 2026 sebagai tindak lanjut aturan pemerintah pusat.

Penerapan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ terkait penyesuaian pola kerja ASN dan transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kabupaten Lebak, Iqbaludin, mengatakan kebijakan WFH telah disiapkan untuk diterapkan di lingkup Pemkab Lebak.

“Di Kabupaten Lebak, pada hari Jumat diberlakukan work from home (WFH). Kebijakan ini kami laksanakan sesuai dengan edaran dari Kemendagri, dan akan dimulai pada 10 April 2026,” katanya, Kamis (2/4/2026).

Ia menjelaskan, tidak seluruh ASN menjalankan WFH. Pejabat struktural eselon II dan III tetap bekerja dari kantor. Begitu juga perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

“Untuk pejabat eselon II dan III tidak WFH. Begitu juga OPD yang langsung berkaitan dengan pelayanan publik, tetap bekerja dari kantor agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” jelasnya.

Editor : iNews Lebak

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network