Diduga 60 Pegawai RSUD Cilograng Gugur di Seleksi Administrasi Tapi Tetap Diloloskan, Diskresi Siapa

Sandy
Ilustrasi diskresi / Foto : istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id – Karut marut seleksi pegawai RSUD Cilograng terus berlanjut. Selain puluhan calon peserta seleksi yang diberhentikan sepihak walau sudah tanda tangan kontrak kerja, kini muncul dugaan puluhan pegawai mestinya gugur pada saat seleksi administrasi.

Informasi yang redaksi dapatkan, sedikitnya 60 pegawai yang kini sudah bekerja di RSUD Cilograng seharunsya tak lulus seleksi lantaran belum atau tidak memiliki pengalaman kerja 1 tahun sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh panitia seleksi.

Bahkan, isu ini pun tengah jadi pembahasan di internal pegawai itu sendiri. Tak sedikit yang merasa khawatir bahwa posisi mereka akan terancam jika ada pihak atau peserta yang kecewa dengan proses seleksi dan mem-PTUN-kan (Pengadilan Tata Usaha Negara).

Redaksi berhasil mendapatkan tangkapan layar obrolan di grup WhatsApp Perawat RSUD Cilograng’ yang membahas bahwa di RSUD Cilograng ada 60 perawat yang bermasalah dengan paklaring kurang dari satu tahun dan ada juga yang tidak meng-upload.

’50 perawatan D-3 (pengalaman kurang dari satu tahun yang lulus kuliah 2024, dan tidak men-upload paklaring, dll). 10 perawat S-1 (tidak meng-upload paklaring).

Harusnya memang gugur dari tahapan administrasi, cuma info dari pansel karena diskresi untuk peserta warga Lebak yang ikut di Cilograng dan warga Pandeglang yang ikut di RSUD Labuan.

Kelemahan diskresi tidak tertuang dan tidak diumumkan di website resmi formula aturannya.

Yang dikhawatirkan ada peserta yang merasa dirugikan kemudian melakukan gugatan ke PTUN karena dalam persyaratan cukup jelas memiliki pemgalaman kerja minimal satu tahun’

Begitu isi pesan teks dalam grup WhatsApp Perawat RSUD Cilograng yang tak diketahui siapa pengirimnya. Namun, beberapa peserta grup melontarkan harapan agar kekhawatiran tersebut tidak terjadi.

‘Amiiin pak mudah-mudahan berhasil semua’

‘Aamiin pak semoga bisa diperjuangkan’

‘Lagi mencari celah agar tidak bisa digugat secara hukum di PTUN’

Terlihat jelas dalam diskusi grup tersebut, bahwa ada dugaan ketidakcermatan dalam proses seleksi pegawai RSUD Cilograng. Padahal peserta wajib memenuhi persyaratan pengalaman kerja minimal satu tahun dibuktikan dengan paklaring atau surat keterangan kerja.

Hal tersebut juga pernah mendapat sorotan dari Anggota DPRD Banten bahwa ada temuan indikasi kecurangan pada salah satu peserta berinisial MP yang baru saja lulus kuliah pada bulan September 2024 lalu.

Dengan pengalaman kerja yang belum genap setahun, MP bisa lolos seleksi administrasi. Dan parahnya lagi, MP dinyatakan lolos seleksi dan pada tanggal 29 April 2025 yang bersangkutan tanda tangan MoU dan bekerja hingga saat ini.

Berdasarkan temuan ini, redaksi berusaha melakukan klarifikasi kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana, namun hingga berita ini dirilis Nana belum menjawab pesan singkat dari redaksi.

Begitu pun dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, yang memilih untuk diam dan tak menjawab pesan singkat yang dilayangkan redaksi pada Sabtu (14/6/2025) siang. Padahal isu ini menjadi hal yang krusial untuk segera diklarifikasi.

Tak berhenti sampai disana, Plt Kasubag Umum dan Kepegawaian RSUD Cilograng, Muhepi, saat ditanya perihal itu mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dari panitia seleksi. “Kami hanya menerima saja, itu keputusan pansel,” jelasnya.

Proses karut marut penerimaan pegawai RSUD Cilograng dan RSUD Labuan hingga saat ini belum juga menemui titik akhir. Selain dugaan diatas, ada juga persoalan puluhan pegawai yang telah tanda tangan kontrak tapi tiba-tiba diberhentikan sepihak hanya melalui telepon.

Salah satunya Mila Sari, warga asal Kecamatan Curugbitung, Lebak, Banten mengaku telah dikumpulkan bersama peserta yang sudah dinyatakan lulus pada tanggal 2 Mei 2025. Namun pada malam hari sekira pukul 22.30 WIB, Ia mendapat telepon dari seorang bernama Muhepi.

Karena sudah larut malam, Mila tidak sempat menjawab telepon tersebut. Tapi keesokan harinya, Ia diminta untuk menghadap secara lisan dan disampaikan bahwa dirinya tidak lolos karena sertifikat BTCLS yang dimilikinya dianggap kadaluwarsa.

Dwi Iis, warga Pandeglang pun senasib dengan Mila, bahkan Ia sudah bekerja satu hari di RSUD Labuan namun tiba-tiba diberhentikan secara mendadak. Kini Dwi berharap ada keadilan bagi Ia dan 24 rekan lainnya yang mengalami nasib serupa.

Pada pekan lalu, Dwi juga telah diundang oleh Pimpinan DPRD Banten dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) untuk menyampaikan fakta-fakta serta keluh kesah yang dialaminya lantaran hingga saat ini nasib mereka masih terkatung-katung tanpa ada penjelasan formil.

Untuk diketahui, diskresi adalah kebebasan yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan atau tindakan dalam situasi tertentu yang tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Diskresi memungkinkan pejabat untuk bertindak secara fleksibel demi kepentingan umum, namun tetap harus sesuai dengan tujuan hukum dan tidak boleh melanggar hak-hak individu.

Nah, apakah diskresi yang dilakukan perihal dugaan lolosnya peserta seleksi yang tidak memenuhi syarat tidak pula serta merta melanggar hak-hak individu lainnya ? Sudah saatnya polemik rekrutmen ini ditelisik dan digali lebih dalam lagi, apakah error system, kurang cermatnya pansel, atau bahkan ada kesengajaan dan rekayasa yang sistemik.

Editor : Lazarus Sandy

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network