LEBAK, iNewsLebak.id – Inspektorat Kabupaten Lebak tengah melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan dan aset desa tahun anggaran 2024 di tiga desa di Kecamatan Panggarangan, yakni Desa Cimandiri, Desa Situregen, dan Desa Hegarmanah.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan internal pemerintah untuk memastikan tata kelola keuangan desa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ya, saat ini kami telah menurunkan tim ke tiga desa di Kecamatan Panggarangan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan dan aset desa,” ujar Inspektur Inspektorat Lebak, Rusito, Selasa (4/11).
Rusito menjelaskan, kegiatan audit tersebut bertujuan untuk menilai kesesuaian pengelolaan keuangan dan aset desa dengan aturan yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan seluruh tahapan pengelolaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Pemeriksaan ini bukan sekadar kegiatan pengawasan, tetapi juga sarana pembinaan dan pendampingan bagi pemerintah desa agar pengelolaan dana desa benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan,” jelasnya.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Lebak tersebut menambahkan, audit berkala menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem pengawasan internal pemerintah daerah. Hal ini sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance dan clean government) di tingkat desa.
“Dengan adanya pemeriksaan dan evaluasi secara berkala, diharapkan pemerintah desa semakin memahami pentingnya tertib administrasi, transparansi publik, dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan serta aset desa,” tutup Rusito.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
