LEBAK, iNewsLebak.id – Desa Sumurbandung, Kecamatan Cikukur, Kabupaten Lebak, ditetapkan sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi tingkat Provinsi Banten di tahun 2025, menjadikannya bagian dari dari gerakan antikorupsi.
Inspektur Inspektorat Lebak, Rusito, mengatakan bahwa dengan mendapat nilai kategori istimewa di angka 98, Desa Sumurbandung berhasil mencetak prestasi sekaligus menumbuhkan integritas di lingkungan kecil dalam tingkat desa.
"Ya, Desa Sumurbandung, Cikukur berhasil meraih nilai 98 (kategori Istimewa) dalam Penilaian Desa Anti Korupsi Tahun 2025 tingkat Provinsi Banten. Kami bersyukur dan bangga atas raihan ini,” ucap Rusito, Rabu (26/11).
Ia menuturkan rasa bangga atas capaian itu. Menurutnya, keberhasilan tersebut bukan hanya sekadar penghargaan simbolis, tetapi juga merupakan representasi nyata atas pelayanan publik yang bersih dapat diwujudkan melalui kontribusi komitmen aparatur desa.
“Dengan membangun sistem kerja yang transparan akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan, Desa Sumurbandung menunjukkan bahwa pelayanan publik yang bersih adalah sesuatu yang bisa diwujudkan dengan kerja keras dan kolaborasi,” tambahnya.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
