Hasbi juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tetap berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pengelolaan dan penegakan disiplin aparatur sipil negara.
“Kami berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun tentang Manajemen ASN serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Regulasi tersebut menjadi fondasi utama dalam membangun pemerintahan yang profesional dan berintegritas,” katanya.
Sebagai informasi, Survei Penilaian Integritas KPK merupakan instrumen strategis untuk memetakan risiko korupsi di instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Penilaian dilakukan melalui sejumlah indikator, mulai dari aspek internal organisasi, relasi eksternal, hingga pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan publik.
Pengamat kebijakan publik asal Kabupaten Lebak, Oman Saputra, mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat aparatur pemerintah daerah terlena. Ia menilai hasil SPI harus menjadi pemicu untuk meningkatkan kinerja dan kepatuhan terhadap aturan.
“Capaian ini jangan sampai membuat jumawa. Penilaian SPI harus menjadi pemantik semangat agar seluruh pegawai bekerja lebih baik lagi dan tetap taat pada aturan,” ujarnya.
Dengan raihan nilai SPI tertinggi di Banten, Kabupaten Lebak diharapkan mampu menjaga konsistensi dan terus meningkatkan praktik pemerintahan yang bersih serta berintegritas pada masa mendatang.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
