Kasus Rokok Ilegal, IRT di Lebak Dihukum 3 Tahun Penjara

Imam Rachmawan
Kejaksaan menyita rokok dan uang Rp1,3 miliar serta masih mendalami jaringan pemasok dari Jawa Timur. (Ilustrasi/Pixabay)

LEBAKiNewsLebak.id - Pengadilan Negeri Rangkasbitung menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Lebak yang terbukti mengedarkan rokok ilegal tanpa pita cukai. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan langsung ditindaklanjuti oleh jaksa.

Terpidana dalam perkara tersebut adalah Junayah (37), warga Lebak, Banten. Ia dinyatakan bersalah karena mengedarkan rokok ilegal dalam jumlah besar yang merugikan penerimaan negara.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lebak, Irfano Rukmana Rachim, mengatakan putusan pengadilan telah inkrah. Dengan status tersebut, jaksa segera mengeksekusi seluruh barang bukti hasil kejahatan.

“Perkaranya sudah inkrah. Barang bukti berupa rokok ilegal dan uang hasil kejahatan sudah dapat kami eksekusi,” ujar Irfano di Kantor Kejaksaan Negeri Lebak, Rabu (31/12/2025).

Dalam perkara yang sama, jaksa juga menjerat Jarib yang berperan sebagai agen penyalur rokok ilegal dari Junayah. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Jarib berupa satu tahun penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, Junayah menjalankan bisnis rokok ilegal secara mandiri. Ia mengambil rokok merek SS langsung dari Jawa Timur tanpa pita cukai dan mendistribusikannya ke wilayah Malimping dan sekitarnya.

“Junayah ini mengambil langsung dari Jawa Timur, kemudian diedarkan di Lebak. Jarib berperan sebagai salah satu agen yang menyalurkan ke toko-toko maupun penjualan konvensional,” jelas Irfano.

Kejaksaan mengungkap praktik tersebut tidak dilakukan satu kali. Peredaran rokok ilegal berlangsung berulang sebelum terbongkar melalui laporan masyarakat dan koordinasi dengan Bea Cukai.

Keduanya ditangkap tangan saat menerima kiriman rokok ilegal. Dalam satu kali pengiriman, jumlah rokok yang diedarkan mencapai sekitar 400 ribu batang dari satu merek.

Junayah menjual rokok tersebut dengan harga sekitar Rp98 ribu per slop. Sementara agen menjual kembali ke pasaran dengan harga sekitar Rp100 ribu per slop.

Menurut Irfano, rokok tersebut melanggar ketentuan karena diedarkan tanpa pita cukai. Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang.

“Produksi boleh saja, tapi kalau mau diedarkan wajib dilengkapi pita cukai. Ini dari Jawa Timur sampai Banten tanpa pita cukai, itu pidana,” tegasnya.

Selain mempidana pelaku, Kejaksaan Negeri Lebak menyita uang tunai Rp1,3 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari hasil transaksi peredaran rokok ilegal.

Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri jaringan lain. Bea Cukai juga didorong menindak pemasok di Jawa Timur yang saat ini berstatus daftar pencarian orang.

“Tidak hanya merek SS. Dari fakta yang kami temukan, ada merek lain juga. Kami dorong Bea Cukai untuk menindak pelaku-pelaku lainnya agar rantai peredaran ini benar-benar terputus,” ujarnya.

Editor : Imam Rachmawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network