LEBAK, iNewsLebak.id - Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Banten diminta untuk melakukan penindakan atas maraknya rokok ilegal di Lebak Selatan (Baksel), pasalnya di Baksel marak Rokok Ilegal namun DJBC dan Aparat Penegak Hukum dianggap tutup mata karena dijual bebas di masyarakat.
Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai.
Rokok inipun marak dan dijual bebas biasanya di warung-warung madura yang ada di Baksel. Untuk merk, rokok inipun bervariasi dan berbagai macam merk.
Peredaran rokok ilegal ini diduga melanggar pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Atas pelanggaran tersebut, pelaku dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pihak Bea Cukai berwenang untuk melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal adalah rokok yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai, seperti rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dan/atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait