Direktorat Jenderal Bea Cukai dan APH Diminta Bertindak Maraknya Rokok Ilegal di Lebak

U Suryana
Direktorat Jenderal Bea Cukai dan APH Diminta Bertindak Maraknya Rokok Ilegal di Lebak / foto: ilustrasi rokok ilegal

"Ya memang sebagai masyarakat merasa terbantukan dengan adanya rokok ilegal, hal ini karena rokok tanpa cukai ini dijual murah antara Rp 10rb-12rb. Ya itu tadi, mereka dapat jual murah karena tidak membayar pajak dan cukai. Jika berbicara aturan jelas menyalahi peraturan perundang-undangan," pungkasnya.



Editor : U Suryana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network