"Ya memang sebagai masyarakat merasa terbantukan dengan adanya rokok ilegal, hal ini karena rokok tanpa cukai ini dijual murah antara Rp 10rb-12rb. Ya itu tadi, mereka dapat jual murah karena tidak membayar pajak dan cukai. Jika berbicara aturan jelas menyalahi peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait