Tanah Ulayat, Kementerian ATR/BPN Dorong Sertifikasi Hak Komunal Masyarakat Adat di Lebak

U Suryana
Tanah Ulayat, Kementerian ATR/BPN Dorong Sertifikasi Hak Komunal Masyarakat Adat di Lebak. (Foto: Istimewa).

LEBAK, iNewsLebak.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat konsolidasi data dalam rangka inventarisasi serta pendalaman informasi tanah ulayat dan tanah adat di Provinsi Banten, khususnya di Kabupaten Lebak. Langkah ini dilakukan guna mendorong terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat hukum adat.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi lanjutan pengelolaan dan pendaftaran tanah ulayat yang digelar di Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Lebak,  Rangkasbitung, pada Rabu (21/1/2026).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantah ATR/BPN Kabupaten Lebak Akhda Jauhari, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Hak Tanah (PHP) Moch. Ikhsan Nugraha, perwakilan Direktorat Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Fauzi beserta tim, perwakilan BPSDM ATR/BPN Hendra.  

Selain itu hadir, Ketua Kesatuan Adat Kasepuhan Banten Kidul (SABAKI), H. Sukanta, Ketua MPMK, Junaedi Ibnu Jarta, Ketua Komisi II DPRD Lebak, Asep Nuh, Hapit Pudin (F-Golkar), unsur NGO, H. Edi Murpik (Paguyuban Pasundan), perwakilan masyarakat adat. Sementara dari OPD hadir perwakilan dari; Dinas Perkim, Disbudpar, Kabag Hukum, dan  Kabag Kerjasama  Setda Lebak.

Moderator, Moch. Ikhsan Nugraha, menyampaikan bahwa diskusi tersebut bertujuan untuk menginventarisasi potensi tanah ulayat dan tanah masyarakat hukum adat di wilayah Kabupaten Lebak.

"Berdasarkan data awal, Lebak memiliki potensi tanah ulayat yang cukup besar. Oleh karena itu, diperlukan pendalaman serta kajian lebih lanjut agar proses pendataan dan penatausahaan pertanahan dapat berjalan optimal," ujar Ikhsan.

Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah. Dasar hukum penanganan tanah ulayat, lanjutnya, telah diperkuat melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.

"Regulasi ini membuka ruang yang lebih luas bagi pendataan, penetapan, hingga pendaftaran tanah ulayat, sehingga status hukumnya menjadi jelas dan diakui secara administratif," jelasnya.

Sementara, Fauzi, narasumber dari Kementerian ATR/BPN, menegaskan bahwa tanah ulayat bukan sekadar hamparan lahan, melainkan ruang hidup masyarakat adat yang diwariskan turun-temurun.

"Hak ulayat adalah kewenangan menurut hukum adat yang dimiliki masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu sebagai lingkungan hidupnya, untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam yang ada di dalamnya," ujar Fauzi.

Ia menambahkan, yang dimaksud dengan kesatuan masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adat sebagai warga suatu persekutuan hukum, karena kesamaan wilayah, asal-usul, atau keturunan, yang memiliki lembaga adat, harta bersama, serta sistem nilai dan norma yang diakui bersama.

Secara konstitusional, pengakuan terhadap hak ulayat tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:

"Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Ketentuan ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 3, yang menyebutkan bahwa pelaksanaan hak ulayat diakui sepanjang kenyataannya masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

Sertifikasi Hak Komunal

Ketua Majelis Permusyawaratan Masyarakat Kasepuhan (MPMK) Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, sangat mengapresiasi diskusi yang digagas Kementrian ATR/BPN. Ia, mengatakan menegaskan bahwa di Kabupaten Lebak terdapat sejumlah kawasan hutan masyarakat adat dan hak komunal.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta putusan Mahkamah Konstitusi, hutan adat bukan lagi hutan negara. Dengan demikian, hak komunal masyarakat adat seharusnya sudah memperoleh pengakuan penuh," kata Junaedi.

Namun, ia mengakui masih terdapat kendala dalam sinkronisasi regulasi, terutama terkait Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, PP Nomor 52, serta Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024. Ketidaksinkronan tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan.

"Ini menjadi pekerjaan rumah bersama agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan status hukum tanah, terutama yang telah ditetapkan sebagai hutan adat. Oleh karena itu, kami mengusulkan agar tanah komunal ini dapat diterbitkan sertifikat atau minimal didaftarkan dalam Daftar Tanah Ulayat (DTU), sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat," kata Junaedi Ibnu Jarta yang juga Ketua Komisi III DPRD Lebak.

Sementara itu, Ketua SABAKI Lebak, H. Sukanta, juga menyambut baik diskusi yang digelar Kementrian ATR/BPN dalam rangka penguatan masyarakat hukum adat. Sukanta mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Lebak secara hukum sudah mengakui keberadaan masyarakat adat dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat telah menjadi dasar hukum kuat dalam pengakuan eksistensi masyarakat adat.

"Berdasarkan perda tersebut, terdapat sekitar 522 kasepuhan adat yang tersebar di hampir 340 desa di Kabupaten Lebak. Dari wilayah tersebut, terdapat delapan SK Kementerian KLHK yang menyerahkan pengelolaan kawasan hutan kepada masyarakat adat, yaitu;  masyarakat adat Kasepuhan Citorek, Karang, Cibedug, Cisungsang, Pasir Eurih, Cirompang, Cibarani, dan Cisitu," kata H. Sukanta.

Ia berharap, dengan dasar hukum perda serta SK kementerian tersebut, ATR/BPN dapat menerbitkan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atau bentuk hak lain yang sah, sehingga tanah ulayat dan tanah adat di Lebak memiliki kepastian hukum.

Editor : U Suryana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network