Tanah Ulayat, Kementerian ATR/BPN Dorong Sertifikasi Hak Komunal Masyarakat Adat di Lebak

U Suryana
Tanah Ulayat, Kementerian ATR/BPN Dorong Sertifikasi Hak Komunal Masyarakat Adat di Lebak. (Foto: Istimewa).

LEBAK, iNewsLebak.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat konsolidasi data dalam rangka inventarisasi serta pendalaman informasi tanah ulayat dan tanah adat di Provinsi Banten, khususnya di Kabupaten Lebak. Langkah ini dilakukan guna mendorong terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat hukum adat.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi lanjutan pengelolaan dan pendaftaran tanah ulayat yang digelar di Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Lebak,  Rangkasbitung, pada Rabu (21/1/2026).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantah ATR/BPN Kabupaten Lebak Akhda Jauhari, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Hak Tanah (PHP) Moch. Ikhsan Nugraha, perwakilan Direktorat Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Fauzi beserta tim, perwakilan BPSDM ATR/BPN Hendra.  

Selain itu hadir, Ketua Kesatuan Adat Kasepuhan Banten Kidul (SABAKI), H. Sukanta, Ketua MPMK, Junaedi Ibnu Jarta, Ketua Komisi II DPRD Lebak, Asep Nuh, Hapit Pudin (F-Golkar), unsur NGO, H. Edi Murpik (Paguyuban Pasundan), perwakilan masyarakat adat. Sementara dari OPD hadir perwakilan dari; Dinas Perkim, Disbudpar, Kabag Hukum, dan  Kabag Kerjasama  Setda Lebak.

Moderator, Moch. Ikhsan Nugraha, menyampaikan bahwa diskusi tersebut bertujuan untuk menginventarisasi potensi tanah ulayat dan tanah masyarakat hukum adat di wilayah Kabupaten Lebak.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network