Ia menambahkan, yang dimaksud dengan kesatuan masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adat sebagai warga suatu persekutuan hukum, karena kesamaan wilayah, asal-usul, atau keturunan, yang memiliki lembaga adat, harta bersama, serta sistem nilai dan norma yang diakui bersama.
Secara konstitusional, pengakuan terhadap hak ulayat tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:
"Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia."
Ketentuan ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 3, yang menyebutkan bahwa pelaksanaan hak ulayat diakui sepanjang kenyataannya masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Sertifikasi Hak Komunal
Ketua Majelis Permusyawaratan Masyarakat Kasepuhan (MPMK) Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, sangat mengapresiasi diskusi yang digagas Kementrian ATR/BPN. Ia, mengatakan menegaskan bahwa di Kabupaten Lebak terdapat sejumlah kawasan hutan masyarakat adat dan hak komunal.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait
