Ia berharap, dengan dasar hukum perda serta SK kementerian tersebut, ATR/BPN dapat menerbitkan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atau bentuk hak lain yang sah, sehingga tanah ulayat dan tanah adat di Lebak memiliki kepastian hukum.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait
