Tanah Ulayat, Kementerian ATR/BPN Dorong Sertifikasi Hak Komunal Masyarakat Adat di Lebak

U Suryana
Tanah Ulayat, Kementerian ATR/BPN Dorong Sertifikasi Hak Komunal Masyarakat Adat di Lebak. (Foto: Istimewa).

"Berdasarkan data awal, Lebak memiliki potensi tanah ulayat yang cukup besar. Oleh karena itu, diperlukan pendalaman serta kajian lebih lanjut agar proses pendataan dan penatausahaan pertanahan dapat berjalan optimal," ujar Ikhsan.

Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah. Dasar hukum penanganan tanah ulayat, lanjutnya, telah diperkuat melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.

"Regulasi ini membuka ruang yang lebih luas bagi pendataan, penetapan, hingga pendaftaran tanah ulayat, sehingga status hukumnya menjadi jelas dan diakui secara administratif," jelasnya.

Sementara, Fauzi, narasumber dari Kementerian ATR/BPN, menegaskan bahwa tanah ulayat bukan sekadar hamparan lahan, melainkan ruang hidup masyarakat adat yang diwariskan turun-temurun.

"Hak ulayat adalah kewenangan menurut hukum adat yang dimiliki masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu sebagai lingkungan hidupnya, untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam yang ada di dalamnya," ujar Fauzi.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network