Menanggapi kritik tersebut, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak, Endang Komarudin, menjelaskan operasional Pos Kesehatan Merah Putih mengikuti ketentuan Pemerintah Provinsi Banten. Layanan dibuka pada jam tertentu setiap hari kerja.
“Jam pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dengan dukungan empat tenaga medis yang terdiri dari dokter, perawat, dan asisten apoteker,” jelas Endang.
Ia menegaskan, pos tersebut diprioritaskan untuk penanganan kondisi darurat atau warga yang mendadak sakit di sekitar lokasi, bukan untuk layanan pengobatan umum sebagaimana di puskesmas.
“Jadi masyarakat yang memang berniat berobat secara umum tidak bisa dilayani di pos itu. Prioritasnya untuk kondisi mendadak di sekitar area tersebut,” tandasnya.
Menurutnya, penempatan pos kesehatan di kawasan stasiun telah melalui pertimbangan karena dinilai strategis untuk menjangkau keramaian, sementara wilayah pelosok telah terlayani fasilitas puskesmas.
“Kenapa didirikan di parkiran stasiun? Karena untuk menjangkau keramaian. Kalau di daerah pelosok, layanan kesehatan sudah tercover puskesmas,” pungkasnya.
Editor : iNews Lebak
Artikel Terkait
