LEBAK, iNewsLebak.id – Penanganan kasus dugaan penistaan agama di wilayah Kecamatan Malingping dan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, masih terus berlangsung. Dua orang terduga pelaku telah ditangkap dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Lebak.
Kedua terduga pelaku perempuan tersebut diketahui berinisial Nl dan Mt. Polisi masih mendalami peran masing-masing serta kronologi lengkap kejadian yang memicu laporan masyarakat tersebut.
Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, menyampaikan bahwa pengamanan kedua terduga pelaku tidak lepas dari peran aktif masyarakat bersama jajaran kepolisian di lapangan.
"Alhamdulillah, dua terduga pelaku berhasil diamankan berkat bantuan masyarakat serta jajaran Polsek Malingping dan Polsek Wanasalam," ujarnya saat diwawancarai media di Polres Lebak, Jumat malam (10/4/2026).
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Ia meminta masyarakat menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Kami mohon masyarakat untuk sabar dan tetap menjaga kondusifitas. Percayakan proses hukum kepada pihak kepolisian," tegasnya.
Dalam penanganan perkara ini, Polres Lebak turut mendapat dukungan dari Polda Banten yang telah menurunkan tim guna membantu proses penyelidikan dan penyidikan.
Sementara itu, tokoh agama, H. Idin, mengaku terkejut saat pertama kali mendengar kabar tersebut dan memilih menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
"Saya kaget mendengarnya. Untuk awal kejadiannya saya juga belum mengetahui secara pasti, jadi saya serahkan kepada penegak hukum," ungkapnya.
Dia juga mendorong adanya pembinaan keagamaan melalui pengajian oleh para ulama, ustaz, dan kiai guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
“Harapannya tentu tetap kondusif dan jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,” tambahnya.
Hingga saat ini, kondisi di wilayah Malingping dan Wanasalam dilaporkan aman dan terkendali, dengan aparat keamanan yang terus melakukan pemantauan guna menjaga ketertiban masyarakat.
Peristiwa tersebut berlangsung di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, dan sempat viral di media sosial setelah beredarnya video yang memperlihatkan dugaan tindakan tidak pantas terhadap kitab suci Al-Qur’an
Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat pemilik salon berinisial Nl mencurigai adanya dugaan pengambilan barang oleh seorang perempuan berinisial Mt. Karena tidak mendapatkan pengakuan, Nl kemudian meminta Mt untuk melakukan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an. Dalam proses tersebut kemudian direkam dan tersebar luas di media sosial pada Rabu (8/4/2026).
Menindaklanjuti kejadian tersebut, personel Polsek Malingping bergerak cepat dengan mendatangi lokasi, melakukan pengumpulan bahan keterangan, serta mengamankan kedua pihak yang diduga terlibat untuk dibawa ke Mapolres Lebak guna pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait
