LEBAK, iNewsLebak.id – Masih ingat kasus Herry Wirawan ? Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat kini dijatuhkan hukuman mati oleh Mahkamah Agung (MA).
MA menolak permohonan kasasi Herry Wirawan, sehingga hukuman mati Herry Wirawan berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi.
Sebelumnya, oleh Pengadilan Negeri Bandung, Herry Wirawan hanya divonis penjara seumur hidup. Herry dinilai bersalah melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.
Namun di tingkat banding, hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati. Amar putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Herri Swantoro.
Atas putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi tersebut, Herry mengajukan permohonan kasasi ke MA.
Setelah menjalani proses kasasi di MA, permohonan itu akhirnya ditolak dan Herry tetap bisa dieksekusi mati.
"Tolak kasasi," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir dari website MA pada Selasa (3/1/2023).
Seebelumnya, perkosaan biadab yang dilakukan Herry terhadap 13 santriwati mencuat pada tahun 2021 lalu. Berdasarkan keterangan korban, Herry secara biadab melakukan rudapaksa sejak tahun 2016 - 2021.
Bahkan beberapa santriwati yang diperkosa Herry hamil dan melahirkan. Ada juga santriwati yang diperkosa berkali-kali.
Perbuatan biadab Herry lainnya terungkap di persidangan, dirinya juga pernah melakukan perkosaan terhadap santriwati di depan istrinya sendiri.
Akhirnya Herry Wirawan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Hukuman mati terhadap dirinya kini menanti sebagai buah dari perbuatan biadab yang dilakukannya.
Editor : Sofi Mahalali