LEBAK, iNewsLebak.id - Satreskrim Polres Lebak mengamankan AI (26) asal Banjar Irigasi, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak, Banten karena terbukti menjual BBM bersubsidi kepada pedagang eceran.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut, terancam hukuman 6 tahun penjara dan Rp60 miliar.
AI ditangkap Satreskrim Polres Lebak, karena menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kepada pedagang eceran di Cipanas dan Lebakgedong.
Padahal, Pertalite merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022.
Berdasarkan pendalaman dari pihak kepolisian, Al mendapatkan BBM jenis Pertalite tersebut dari SPBU di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Atas informasi masyarakat, Satreskrim Polres Lebak kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AI pada 10 Maret 2023 sekira pukul 05.00 WIB.
Kasat Reskrim Pores Lebak, IPTU Andy Kurniadi, mengatakan pada saat akan ditangkap, pelaku Al sempat kabur dan terlibat aksi kejar-kejaran dengan polisi.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 3,85 ton BBM jenis Pertalite yang dimasukan ke dalam 110 jeriken, mobil truk warna kuning, dan satu unit telepon seluler.
Pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Tersangka terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar.
Editor : U Suryana