Redam Bola Liar Medsos, Polisi Ungkap Detail Kasus Kekerasan Seksual Anak dengan Anak di Wanasalam
LEBAK, iNewsLebak.id – Kepolisian tidak ingin bola liar informasi terus bergulir. Menyusul gaduhnya media sosial, Polres Lebak akhirnya membedah fakta di balik dugaan kekerasan seksual anak di Kecamatan Wanasalam. Penjelasan resmi ini dirilis untuk meredam spekulasi publik dan memastikan narasi yang beredar tidak melenceng dari fakta hukum yang sebenarnya.
Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Kampung Bejod, Desa Parungpanjang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.
"Benar, telah terjadi dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Wanasalam. Saat ini penanganan awal telah dilakukan bersama pihak terkait, termasuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," ujar Iptu Moestafa. Rabu (29/4/2026).
Ia menambahkan, berdasarkan informasi awal, korban merupakan seorang anak laki-laki berusia 12 tahun, sementara terduga pelaku anak laki-laki masih berusia 11 tahun 9 bulan.
"Dari hasil penanganan awal, anak yang diduga sebagai pelaku diketahui terindikasi mengalami gangguan kejiwaan. Saat ini telah dilakukan pemeriksaan psikiatri dan direkomendasikan untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa. Sedangkan korban juga telah mendapatkan pendampingan dan konseling dari psikolog," jelasnya.
Editor : U Suryana