LEBAK,iNewsLebak.id – Dewan Pimpinan Cabang Ormas (DPC) Badak Banten Perjuangan (BBP) Kabupaten Lebak lakukan audiensi dengan Kesatuan Pemangkuan Hutan Banten (KPH Banten) terkait dugaan adanya ‘penumpang gelap’ dalam pengelolaan lahan perhutanan sosial.
Ketua DPC Badak Banten Perjuangan, Erot Rohman dalam pertemuan dengan KPH Banten yang diwakili oleh Pendamping Perhutanan Sosial (PS) dan Resort Pengelola Hutan (RPS) menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Mitra Usaha milik Diah Rahayu.
Dugaan pelanggaran tersebut diantaranya pihak Mitra Usaha milik Diah Rahayu tidak menyusun Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) kepada Pendamping Perhutanan Sosial.
“Ini merupakan bentuk pelanggaran administratif yang konsekuensi hukumnya sudah jelas diatur dalam Permen LHK No 9 Tahun 2021 Tentang Perhutanan Sosial,” jelas Erot, Kamis (16/3/2023) siang.
Disamping itu, kata Erot, di dalam pelaksanaannya Mitra Usaha ini juga tidak melibatkan Kelompok Tani Hutan Maju Berkah sebagai kelompok tani lokal, dan juga diduga melibatkan penggarap dari luar Desa Cipalabuh.
Selanjutnya pihak Mitra Usaha malah menunjukkan surat permohonan kerja sama yang tidak terdaftar dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor : SK. 334/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/1/2019 yang diterbitkan 24 Januari 2019.
"Artinya kami menduga bahwa Mitra Usaha milik Ibu Diah telah menjadi penumpang gelap dalam proses pengelolaan lahan Perhutani di Kecamatan Cijaku dan menyikapi kejadian ini kami akan melakukan laporan pengaduan ke KPH Banten,” pungkas Erot.
Editor : U Suryana