get app
inews
Aa Text
Read Next : Kades Cikamunding Disebut Jadi ‘Juru Bayar’ Pembebasan Lahan PLTM, Isu Pungli 5 Persen juga Merebak

Perhutani BKPH Bayah Surati PT GHL, Proyek Pembangunan PLTM Diduga Masuk Kawasan Hutan Tanpa Izin?

Senin, 12 Mei 2025 | 10:39 WIB
header img
Kawasan hutan / Foto : Perhutani

LEBAK, iNewsLebak.id - Proyek pembangunan akses jalan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM ) di Desa Cikamunding, Lebak, Banten diduga menggunakan atau melintasi kawasan hutan

Proyek yang telah berjalan sejak awal tahun 2025 ini kabarnya telah berhasil membuka akses jalan lebih dari 5 kilometer menuju PLTM di kawasan sungai Cibareno.

Selain melintasi lahan milik warga, akses jalan sepanjang 10 - 11 kilometer dan lebar 9 meter ini juga diduga juga akan melintasi kawasan hutan yang merupakan tangung jawab BKPH Perhutani Bayah. 

Ada juga lahan milik kas desa yang dilintasi proyek pembagunan jalan. PT Gilang Hidro Lestari (GHL) telah memberikan kompensasi kepada pihak-pihak yang lahannya terdampak dengan harga yang bervariasi.

Asper/KBKPH Bayah, Luckyta Sakagiri, dalam wawancara dengan iNews Lebak, mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui ada proyek pembangunan PLTM pada tanggal 19 April 2025.

Editor : Lazarus Sandy

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut