Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Desa Pondokpanjang Tinggal di RTLH Berharap Bantuan Pemerintah, Ini Kata Kades
Advertisement . Scroll to see content

Usai Tes DNA, Polisi Tetapkan Kades Cikamunding dan Selingkuhan Tersangka Kasus Perzinahan

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 19:21 WIB
  • author Lazarus Sandy
Usai Tes DNA, Polisi Tetapkan Kades Cikamunding dan Selingkuhan Tersangka Kasus Perzinahan
Ilustrasi perzinahan / Foto : Istimewa

SUKABUMI, INewsLebak.id - Polres Sukabumi menetapkan YH, Kepala Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, sebagai tersangka dalam kasus tindakan perzinahan.

Selain itu, polisi juga menetapkan status tersangka terhadap seorang perempuan berinisial WH yang juga terlibat dalam kasus yang sama. Kedua individu ini dikenakan Pasal 284 ayat 1e huruf (a) dan (b) serta ayat 2e huruf (a) KUHPidana.

Keputusan kepolisian untuk menetapkan status tersangka ini didasarkan pada dua alat bukti yang telah ditemukan selama penyelidikan. 

Selain itu, sejumlah petunjuk lainnya, termasuk hasil tes DNA yang diperoleh dari barang bukti, menjadi landasan bagi kepolisian untuk meningkatkan proses ini menjadi tahap penyidik

"Hasil gelar kemarin telah menghasilkan keputusan untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Kami akan mengatur jadwal pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Dian Purnomo, Kasatreskrim Polres Sukabumi, Jumat (25/8/2023).

Editor: U Suryana

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut