SUKABUMI, INewsLebak.id - Polres Sukabumi menetapkan YH, Kepala Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, sebagai tersangka dalam kasus tindakan perzinahan.
Selain itu, polisi juga menetapkan status tersangka terhadap seorang perempuan berinisial WH yang juga terlibat dalam kasus yang sama. Kedua individu ini dikenakan Pasal 284 ayat 1e huruf (a) dan (b) serta ayat 2e huruf (a) KUHPidana.
Keputusan kepolisian untuk menetapkan status tersangka ini didasarkan pada dua alat bukti yang telah ditemukan selama penyelidikan.
Selain itu, sejumlah petunjuk lainnya, termasuk hasil tes DNA yang diperoleh dari barang bukti, menjadi landasan bagi kepolisian untuk meningkatkan proses ini menjadi tahap penyidik
"Hasil gelar kemarin telah menghasilkan keputusan untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Kami akan mengatur jadwal pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Dian Purnomo, Kasatreskrim Polres Sukabumi, Jumat (25/8/2023).
Namun, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka ini.
Diberitakan sebelumnya, YH kepergok ngamar dengan selingkuhannya di sebuah villa di Wilayah Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Saat penggerebekan YH berhasil kabur namun mobil dinas desa ditinggal di lahan parkir villa.
Editor : U Suryana