LEBAK, iNewsLebak.id – Aktivis Agus Rusmana mendesak Biro Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak turun tangan atas disegelnya kantor desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten.
Hal ini kata Agus dianggap perlu lantaran sudah mengganggu aktivitas pelayanan publik masyarakat. Dengan dialihkannya pelayanan ke rumah Sekretaris Desa Kerta, ini pun dianggap Agus sudah overlapping kewenangan.
“Saat ini pelayanan di rumah Sekdes, atas perintah siapa ? ini jelas overlapping karena seharusnya berkoordinasi dulu dengan Kepala Desa atau Camat. Untuk itu saya mendesak biro hukum Setda Lebak turun tangan,” kata Agus, Minggu (12/1/2025).
Lanjut Ketua LSM OMBAK ini, soal tuduhan yang dialamatkan kepada Kepala Desa Kerta, Ricki ZA, itu urusan lain. Jangan dicampur adukan antara persoalan Kades secara pribadi dengan pelayanan publik.
“Kalau warga punya cukup bukti silakan laporkan tuduhan itu, biarlah APH yang bertindak, jadikan hukum adalah panglima. Kalau sampai menyegel kantor desa selama berhari-hari apakah itu tidak mengganggu pelayanan publik?,” tegas Agus.
Editor : Lazarus Sandy