Soal keinginan mundur perangkat desa Kerta, Agus juga mengingatkan agar keiginan itu bukanlah gertak sambal semata. “Jangan Cuma gertak sambal, kalau mau mundur layangkan surat resmi, masih banyak yang ngantri mau melamar,” tukasnya.
Sementara itu, Camat Banjarsari Mahfud Basyir meminta warga Desa Kerta tetap menjaga kondusifitas. Jika memang ada unek-unek yang berkaitan dengan pelanggaran hukum layangkan lewat jalur hukum.
“Jika ada bukti silakan tempuh sesuai aturan yang berlaku. Untuk penyegelan kantor desa saya harap besok Senin (13/1/2025) segera dibuka kembali. Nanti Satpol PP yang akan mendampingi Kades untuk membukanya,” kata Basyir kepada iNews Lebak.
Lebih lanjut, Basyir mengimbau kepada perangkat desa Kerta untuk tetap bisa melayani masyarakat di tempat yang semestinya, “Layani masyarakat di tempatnya. Jangan menimbulkan polemik yang berkepanjangan,” pinta Basyir.
Terpisah, Bagian Hukum Setda Kabupaten Lebak Wiwin Buadiarti ketika diminta tanggapan soal penyegelan kantor desa Kerta masih belum memberikan tanggapan. Hingga Minggu (12/1/2025) sorepPesan singkat redaksi belum mendapat jawaban.
Editor : Lazarus Sandy