get app
inews
Aa Text
Read Next : Kades Cikamunding Disebut Jadi ‘Juru Bayar’ Pembebasan Lahan PLTM, Isu Pungli 5 Persen juga Merebak

Perhutani BKPH Bayah Surati PT GHL, Proyek Pembangunan PLTM Diduga Masuk Kawasan Hutan Tanpa Izin?

Senin, 12 Mei 2025 | 10:39 WIB
header img
Kawasan hutan / Foto : Perhutani

"Saya baru tahu pada saat mulai ramai pemberitaan di media adanya polemik yang terjadi di Desa Cikamunding," jelas Luckyta lewat sambungan telepon, Rabu (8/5/2025) siang. 

Saat dikonfirmasi dugaan kawasan hutan yang terdampak pembangunan akses jalan PLTM, Ia sempat membantah. "Clear tidak ada lahan Perhutani yang terkena, tapi besok saya akan koordinasi dengan Camat Cilograng terkait hal ini," ungkapnya. 

Namun, pada tanggal 9 Mei 2025 BKPH Perhutani Bayah langsung melayangkan surat kepada PT GHL dengan memberikan sejumlah catatan penting untuk ditindaklanjuti.

Salah satunya termasuk pelarangan penggunaan kawasan hutan sebelum mendapat persetujuan dari Kementerian Kehutanan.

BKPH Bayah dalam surat bernomor 12/058.2/Byh-Btn/DRJB-25 tersebut juga menyatakan pada prinsipnya tetap mendukung pembangunan proyek PLTM. 

Editor : Lazarus Sandy

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut