get app
inews
Aa Text
Read Next : Disorot Mahasiswa Hingga Ketua DPRD, Kajari Lebak Klaim Sosialisasi Kades Berbayar Tak Langgar Hukum

21 Saksi Telah Diperiksa dalam Kasus Dugaan Pungli Kades Pagelaran, Musa Apresiasi Kejari Lebak

Jum'at, 07 Juli 2023 | 08:12 WIB
header img
Musa Weliansyah apresiasi kerja cepat Kejari Lebak / Foto : Sandy

LEBAK, iNewsLebak.id – Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah, memberikan apresiasi atas kerja cepat jajaran Kejaksaan Negeri Lebak dalam melakukan proses penyelidikan atas dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa Pagelaran.

Hal ini kata Musa dibuktikan dengan telah diperiksanya 21 orang saksi oleh tim penyelidik Kejari Lebak dalam kurun waktu kurang dari 14 hari, “Ini merupakan kerja cepat jajaran Kejari Lebak yang patut diapresiasi,” kata Musa saat dihubungi redaksi Kamis (7/7) malam.

Lebih lanjut beber Musa, penyelidikan kasus ini berawal dari laporan informasi (LI) yang ditangkap oleh Kejari Lebak atas ramainya pemberitaan di media massa. Langkah Kejari dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan menjadi bukti komitmen kuat kejaksaan dalam mendukung upaya Lebak yang ramah investasi.

“Saya pernah berdiskusi dengan Ibu Kajari, bahwa jajarannya akan mendukung sepenuhnya arahan Jaksa Agung dalam rangka peningkatan PAD. Ya salah satunya dengan membuat iklim di Lebak yang ramah investasi. Jadi, jika ada pihak-pihak yang menghambat masuknya investasi apalagi melanggar hukum pasti akan berhadapan dengan hukum,” lanjut Musa.

Dikonfirmasi lebih lanjut terkait perkembangan penyelidikan, Musa mengatakan bahwa itu merupakan ranah dari tim penyelidik Kejari Lebak. Namun, ia mengaku telah melakukan komunikasi dengan Kajari, Kasi Pidsus, serta Kasi Intel dan dijelaskan proses hukum yang tengah berjalan on the track.

“Saya optimis kasus ini akan segera naik dari penyelidikan ke penyidikan. Alhamdulillah, mereka sangat responsif dan komunikatif hingga saat ini. Fraksi PPP DPRD Lebak mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah hukum yang dilakukan Kejari,” pungkas Musa.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum Kepala Desa Pegelaran, Kecamatan Malingping, berinisial H diduga telah melakukan perbuatan pungutan liar (pungli) kepada salah satu pelaksana pembebasan lahan tambak udang yang akan beroperasi di Desa Pagelaran.

Nilainya pun sangat fantastis, dari 23 hektare yang dibebaskan, Kades meminta Rp5 ribu per meter berdalih sebagai success fee atau hasil usaha bersama. Namun pihak perusahaan hanya mampu memberikan Rp1500 per meter, dengan total nilai Rp345 juta, yang seluruhnya telah diterima oleh Kades, baik langsung maupun melalui perantara.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut