LEBAK, iNewsLebak.id - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.
Dua Pelaku FS (26) dan MR (39) Warga Cijaku berhasil diamankan pada Senin (31/7/2023) sekira pukul 21.00 WIB di sebuah bengkel di Kampung Cipalabuh, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten, berikut barang buktinya.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,SPd membenarkan hal tersebut.
"Ya Jajaran berhasil mengamankan Dua Pelaku FS (26) dan MR (39) dengan barang bukti 108 butir obat merek Tramadol HCI, 460 butir obat warna kuning merek Hexymer, 1 buah handphone merek Infinix warna Biru, uang hasil penjualan sebesar Rp99.000,-, uang hasil penjualan sebesar Rp50.000,-, dan satu buah tas selempang warna hitam," ujar Malik, Senin (07/08/2023).
Malik menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polres Lebak dibawah kepemimpinan AKBP Suyono, SIK berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Lebak.
"Tentunya perlu dukungan dan informasi dari seluruh komponen masyarakat baik tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan seluruh stoke holder," tukas Malik.
Editor : U Suryana