LEBAK, iNewsLebak.id - Jajaran personil Polres Lebak, Banten berhasil meringkus 5 pelaku dugaan tindak pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kanit PPA Polres Lebak, Ipda Sutrisno, para pelaku diamankan pada Kamis (12/10) malam dan saat ini sudah dibawa ke Mapolres Lebak untuk penanganan lebih lanjut.
“Pelaku semuanya sudah berhasil kita amankan,” jelas Ipda Sutrisno, Jumat (13/10) pagi.
Setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban, pada Rabu (11/10) siang, jajaran Polres Lebak bergerak cepat dan langsung melakukan proses penyelidikan. Tak lebih dari 24 jam, seluruh pelaku berhasil dibekuk.
Kelima orang pelaku yang berhasil diamankan polisi, berinisial A (23), RA (18), D (16), T (22) dan warga Kecamatan Bayah, dan R warga Kecamatan Panggarangan. Polisi juga telah meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan.
Kapolres Lebak, AKBP Suyono, dalam keterangannya menegaskan tidak akan mentolerir pelaku kekerasan kekerasan seksual terhadap anak, “Intinya Polres tidak ada kompromi untuk kasus pemerkosaan,” tegas mantan Kasubnit II Ditresnarkoba Polda Banten tersebut.
Diberitakan sebelumnya, seorang gadis berusia 13 tahun warga Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, diduga telah mengalami tindak perkosaan yang dilakukan oleh 5 remaja asal Kecamatan Bayah, dan Kecamatan Panggarangan.
Namun, 5 orang terduga pelaku pemerkosaan tidak diproses hukum, lantaran terjadi proses perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku yang difasilitasi oleh pemerintah desa masing-masing.
Namun, keluarga korban mengaku ada tekanan pada saat mediasi berlangsung. Hingga akhirnya UPTD PPA Lebak datang menemui korban dan keluarga, serta melakukan pendampingan terhadap korban untuk melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Polres Lebak.
Editor : U Suryana