get app
inews
Aa Text
Read Next : Siasat Andra – Dim Raih Simpati Warga Rangkasbitung di Car Free Day, Bawaslu Lebak Bilang Gini

Kasus Sabu Oknum Panwaslu Panggarangan, Polisi : 3 Pelaku Diamankan, 1 DPO

Senin, 30 Oktober 2023 | 14:08 WIB
header img
Ilustrasi Penyalahgunaan Narkoba / Foto : shutterstock

LEBAK, iNewsLebak.idPublik dikejutkan dengan penangkapan oknum Pengawas Desa/Keluharan (PKD) di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, pada awal pekan lalu yang diduga positif narkotika jenis sabu.

Dalam kasus itu, polisi berhasil mengamankan oknum PKD berinisial R, dan pesuruh yang juga berinisal R, pada Senin (23/10) sore. Keduanya kini dititipkan di Badan Narkotika Provinsi (BNP) Banten sambil menunggu assessment.

Dari hasil pengembangan pihak kepolisian, ternyata ada dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Menurut Kasat Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito, dua pelaku tersebut berinisial W dan D.

“Hasil pengembangan, dua pelaku lainnya yakni W dan D. W sudah berhasil diamankan dan kini dititipkan di BNP Banten, dan satu orang lainnya D masih dalam pencarian,” jelas AKP Ngapip lewat sambungan telepon, Senin (30/10) siang.

Diketahui, W merupakan Ketua Panwaslu Kecamatan Panggarangan, sedangkan D merupakan staf Panwascam, “Ya Sdr W adalah Ketua Panwascam, tapi D itu hanya staf di kantor sekretariat,” ungkap salah satu Anggota Panwascam Panggarangan.

Pada Senin (30/10) pagi, Bawaslu Kabupaten Lebak kabarnya telah bertemu dengan Kasat Resnarkoba meminta update terbaru kasus tersebut. Dan pada Senin siang, Bawaslu menggelar rapat pleno untuk membahas dugaan pelanggaran etik hingga sanksi.

Sementara itu, sejumlah pihak mendesak dilakukannya tes urine kepada anggota Panwaslu yang berada di lingkungan Bawaslu Kabupaten Lebak. Tes urine dianggap perlu untuk memulihkan kepercayaan publik kepada lembaga pengawas pemilu tersebut.

Di lain hal, anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah, pun angkat bicara. Ia mendesak agar APH tegas dalam menangani dalam kasus ini. Rehabilitasi kepada para pelaku dianggap Musa tidak akan membuat efek jera, karena Lebak saat ini sudah darurat narkoba.

“Pemakai kalau hanya direhab tidak akan membuat efek jera. Dan rehabilitasi bagi pengguna narkoba itu harus berdasarkan putusan pengadilan. Proses hukum tetap dijalankan dulu. Jika apa-apa rehab, maka jangan heran peredaran narkoba akan semakin merajalela,” tegas Musa.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut