Remaja SMA Asal Cileles Jual Obat Terlarang Kepada Temannya, Tertangkap Saat Kecelakaan
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/11/c5b60_obat-terlarang.jpg)
LEBAK, iNewsLebak.id - Polisi Lebak menangkap seorang remaja (17) asal Cileles, Banten, karena diduga menjual obat terlarang kepada teman sekolahnya. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Cepi melalui keterangannya.
"Pelaku merupakan anak di bawah umur. Dia diduga mengedarkan obat terlarang untuk dijual kepada teman-teman sekolahnya," ujar Cepi di Polres Lebak pada Senin (10/02/2025).
Terungkap, bahwa pelaku adalah siswa sebuah SMA di Kecamatan Cileles. Aksinya terbongkar saat pelaku mengalami kecelakaan tunggal sambil membawa barang bukti berupa obat jenis tramadol dan eximer dengan jumlah yang tidak sedikit.
"Polsek setempat mendatangi TKP kecelakaan. Di sana ditemukan pelaku dengan kondisi setengah sadar, ketika kita periksa barang bawaan (pelaku) didapati obat tramadol dan eximer dengan jumlah yang cukup banyak," ujar Cepi.
Cepi juga mengatakan, hasil dari investigasi polisi ditemukan bahwa pelaku mendapatkan barang tersebut di Jakarta.
Sejak Januari 2025, polisi telah menangkap tiga tersangka terkait kasus ini, selain siswa SMA asal Cileles. Ketiga tersangka tersebut adalah AL (Cibadak), DE (Cipanas), dan E (Muara Ciujung Timur).
Dalam pengembangan kasus ini, polisi juga menangkap empat tersangka lain yang terlibat dalam peredaran obat terlarang jenis sabu. Mereka adalah AB dan AS (Cianjung Timur), AN (Cipanas), dan SI (Cimarga).
"Dari delapan tersangka ini kita mengamankan barang bukti obat jenis tramadol sebanyak 1.068 butir, jenis eximer 2.580 butir, dan narkotika jenis sabu sebanyak 8,31 gram," lanjut Cepi.
Dengan tindak pidana tersebut, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta dijatuhi hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Sedangkan, keempat tersangka kasus narkoba dijerat dengan Pasal 12 atau Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 12 tahun penjara.
Editor : Imam Rachmawan