33 Warga Desa Pasar Keong Pertanyakan Sertifikat Tanah Tol Serang-Panimbang 8 Tahun Belum Rampung
LEBAK, iNewsLebak.id - Delapan tahun setelah pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Serang–Panimbang, sebanyak 33 warga Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, hingga kini masih mempertanyakan kejelasan sertifikat pemisahan (splitsing) tanah milik mereka.
Pembebasan lahan proyek tol tersebut dilakukan pada 2017. Namun hingga memasuki 2026, sertifikat hasil pemisahan tanah yang terdampak proyek belum juga diterima oleh para pemilik. Berlarut-larutnya proses tersebut diduga akibat lambag dan lemahnya koordinasi antara Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN)/PPK Kementerian PUPR dengan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Lebak.
Persoalan ini kembali mencuat setelah sejumlah warga mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dalam beberapa waktu terakhir untuk meminta kepastian terkait penerbitan sertifikat pemisahan yang tak kunjung rampung.
Kepala Desa Pasarkeong, Muzakir, melalui Kepala Seksi Pemerintahan Desa Pasarkeong, Juli, membenarkan bahwa keluhan warga terus disampaikan ke pemerintah desa.
"Benar, warga yang tanahnya terdampak PSN Jalan Tol Serang–Panimbang terus mempertanyakan sertifikat pemisahan tanahnya. Sampai sekarang, sertifikat hasil pemisahan belum diterima oleh masing-masing pemilik," ujar Juli, Rabu (4/2/2026).
Editor : U Suryana