33 Warga Desa Pasar Keong Pertanyakan Sertifikat Tanah Tol Serang-Panimbang 8 Tahun Belum Rampung
Menurut Juli, para pemilik tanah telah menandatangani dokumen penataan tanah sejak proses pembebasan lahan pada 2017. Seluruh dokumen yang disiapkan oleh panitia pengadaan lahan (PPK) sudah ditandatangani para pemilik lahan.
"Dokumen penataan batas, pengukuran, dan kelengkapan lainnya sudah ditandatangani saat pembebasan lahan. Namun sertifikat hasil pemisahan sampai sekarang belum dikembalikan kepada pemilik," katanya.
Berdasarkan penjelasan aparat Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak pada akhir Desember 2025, proses pemisahan sertifikat belum diproses, karena belum dilengkapi permohonan pemisahan dari para pemilik tanah melalui panitia (PPK).
Kemudian, kata Juli, persoalan menjadi semakin rumit karena tidak semua pemilik tanah berdomisili di Desa Pasar Keong. Sebagian tinggal di Serang, Rangkasbitung, bahkan di luar daerah, sehingga proses pengumpulan tanda tangan ulang membutuhkan biaya tambahan.
"Pertanyaannya, siapa yang harus bertanggung jawab atas biaya dan proses administrasi tersebut?" kata Juli.
Editor : U Suryana